Kubu Moeldoko Ajukan Gugatan Ke PN Jakarta, Ada Ganti Rugi 100 Miliar

Kubu Moeldoko Ajukan Gugatan (Foto:TribunNews)

NASIONAL, mediakita.co – Babak baru perselisihan di Partai Demokrat antara Kubu Moeldoko dan AHY mulai masuk ke pengadilan. Hal itu ditandai dengan gugatan yang telah disampaikan oleh pihak KLB Demokrat Deli Serdang ke PN Jakarta Pusat.

Hal tersebut diungkapkan oleh juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad. Menurut Rahmad pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait AD/ART 2020.

‘Gugatan ke Pengadilan Negeri terkait AD/ART 2020 sudah diajukan minggu lalu’ ungkap Rahmad di Jakarta (6/4/2021)

Gugatan tersebut menurut Rahmad dilakukan sebagai respon atas keputusan Kemenkumham yang menolak hasil KLB Demokrat Deli Serdang. Hal itu dilakukan pula sesuai dengan UU PTUN Pasal 55 yang memberi waktu 90 hari untuk melayangkan gugatan. Ia juga menyampaikan bahwa beberapa gugatan akan diajukan namun bertahap.

‘Kami mengajukan gugatan terhadap putusan Kemenkumham yang menolak hasil KLB Delis Serdang. Hai ini sesuai dengan UU PTUN Pasal 55, tersedia waktu 90 hari untuk melayankan gugatan ke PTUN. Nyicil saja, jangan terburu-buru’ tutur Rahmad

Bacaan Lainnya

Dalam gugatan yang diajukan tersebut selain memuat tentang gugatan pembatalan AD/ART materi gugatan juga meminta pembatalan terhadap Akta Notaris AD/ART 2020 termasuk susunan pengurus DPP Demokrat pimpinan AHY.

Selain itu memuat gugatan agar kubu AHY melakukan ganti rugi sebesar 100 miliar rupiah terhadap uang yang selama ini disetorkan DPC ke Pusat. (Prb/mediakita.co)

 

Pos terkait