Larangan Mudik Berakhir, Ini Syarat ke Jakarta dan Luar Kota Lainnya

Larangan Mudik Berakhir, Ini Syarat ke Jakarta dan Luar Kota Lainnya
Larangan Mudik Berakhir, Ini Syarat ke Jakarta dan Luar Kota Lainnya

JAKARTA, mediakita.co- Peraturan pemerintah tentang larangan mudik telah berakhir pada hari Minggu, 7 Juni 2020. Selanjutnya, larangan mudik yang diatur melalui Permenhub 25 Tahun 2020 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 harus segera disusun ulang.

Juru Bicara Kementrian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan, permenhub tersbut berakhir sejalan dengan berakhirnya masa mudik dan arus balik.

Menurutnya, pihaknya saat ini tengah menggodok kebijakan baru yang terkait dengan upaya pengendalian transportasi di masa new normal agar kegiatan masyarakat tetap produktif tetapi aman dari Covid-19.

Adita menyatakan, dalam aturan baru terkait transportasi dimasa new normal itu, tetap akan ada pengendalian dengan prinsip pembatasan.

“Tetap akan ada pengendalian dengan prinsip pembatasan. Syarat dan ketentuan protokolnya sedang difinalisasi,” katanya, Minggu (7/6/2020).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan, pemerintah pusat telah menerbitkan aturan baru terkait pengendalian transportasi. Namun di sisi lain, di DKI Jakarta masih terdapat aturan lain yang beririsan, yaitu Pergub DKI No 47 Tahun 2020 Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.

Dalam pergub tersebut, salah satunya mengatur tentang Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Hingga saat ini, bahkan selama masa PSBB transisi setiap warga yang bepergian dari dan menuju Jakarta masih tetap harus memiliki SIKM.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengakui sudah berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membahas hal tersebut.

“Saya ingin menjawab yang berkaitan dengan SIKM. SIKM adalah produk yang dikeluarkan oleh DKI untuk agar masyarakat itu izin masuk dan keluar Jakarta. Untuk itu secara khusus kita sudah rapat dengan Gubernur DKI, dan protokol kesehatannya sudah dilakukan,” kata Budi Karya dalam jumpa pers, Selasa (9/6/20).

Seperti beritakan sebelumnya, pada fase new normal ini pemerintah telah melonggarkan jumlah penumpang seluruh moda transportasi dari sebelumnya sepanjang mentaati protokol kesehatan yang telah ditentukan.

Pelonggaran transportasi dan mobilitas orang ke luar kota tertuang dalam ketentuan dari gugus tugas dan kementerian perhubungan tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman covid-19.

Adapun untuk ketentuan dan syarat memasuki wilayah DKI Jakarta masih tetap harus memiliki SIKM. Ini cara mengurusnya : https://mediakita.co/dishub-dki-18-juta-orang-mudik-ini-cara-urus-surat-keluar-masuk-ke-jakarta/

 

Pos terkait