Layanan Equity Crowdfunding Diizinkan Kembali oleh OJK

Ilustrasi equity crowdfunding (bisnis muda)

NASIONAL, Mediakita.co,- Setelah sempat dihentikan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memutuskan membuka kembali permohonan perizinan sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham (Equity Crowdfunding/ECF). Hal itu dilakukan setelah terbentuknya asosiasi yang menaungi Penyelenggara ECF.

Dalam siaran persnya, Jumat (04/12/2020), OJK menetapkan hal tersebut melalui surat nomor S-273/D.04/2020 tertanggal 17 November 2020 perihal Kelanjutan Permohonan Perizinan sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana.

Melalui keputusan itu, OJK meminta calon penyelenggara ECF untuk memperbaharui dokumen kelengkapan permohonan izin yang telah diajukan, seperti bukti keanggotaan dalam asosiasi yang diakui OJK. Pengaturannya sesuai dengan POJK nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi.

OJK menetapkan Perkumpulan Layanan Teknologi Gotong Royong Bersama (LTGRB) sebagai Asosiasi Penyelenggara Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. LTGRB akan bertindak sebagai asosiasi penyelenggara ECF yang antara lain bertugas untuk membina, mengembangkan dan memajukan peranan penyelenggara layanan urun dana berbasis teknologi informasi agar berkontribusi terhadap pembangunan dan perekonomian nasional.

“Keberadaan asosiasi tersebut akan berperan membantu OJK dalam memberikan pendapat atas setiap calon penyelenggara ECF yang mengajukan perizinan ke OJK,” ungkap OJK dalam rilisnya. (sf/mediakita.co).

Bacaan Lainnya

Pos terkait