LCKI “Tagih” Informasi Kunker Anggota DPRD Salatiga

DPRD Kota Salatiga dan LCKI Salatiga

Salatiga, Mediakita.co,- Tidak puas dengan jawaban Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Palit, LSM Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kota Salatiga, kembali menagih pimpinan dewan serta anggota dewan yang ikut Kunjungan Kerja ke Sulawesi untuk menyampaikan hasil-hasil kunjungan mereka kepada publik.

“Menurut Ketua Dewan Bung Dance, kegiatan kunker tersebut sudah diagendakan melalui rapat Banmus dan disetujui oleh Banggar, sehingga harus dilaksanakan. Namun bukan itu yang kami pertanyakan. Itu hanya jawaban normatif saja,” Ucap Ketua LCKI Salatiga Joko Tirtono, Senin (18/11/19).

Subtansi yang ingin diketahui, menurut pria yang berprofesi sebagai Advokat itu adalah hasil atau laporan kunker para anggota dewan. “Masyarakat perlu tau, apa yang dikerjakan anggota dewan disana, mana dokumennya yang bisa dilihat”. Selain laporan kunker, Joko Tirtono juga meminta agar dewan membuka dokumen anggaran yang digunakan untuk kegiatan tersebut. “Itu dana dari APBD. Uang rakyat,” Tegas Joko.

Joko merujuk Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), “Sudah jelas, menurut UU KIP, bahwa DPRD masuk badan publik yang diwajibkan untuk menyampaikan dan menyediakan informasi publik dan bisa diakses oleh masyarakat,” Jelas Joko.

Joko mengingatkan mengenai adanya ketentuan pidana bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik.

Bacaan Lainnya

Sampai berita ini diturunkan, Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Palit yang dihubungi wartawan Mediakita.co lewat WhatsApp, belum memberikan respon terhadap masalah tersebut. (sf/Mediakita.co).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.