Kabar, mediakita.co – Sat Reskrim Polres Pemalang mengamankan M. Topik (29), warga desa Banjarmulya, Turino (31), warga desa Kabunan dan Edi Suyitno (30), warga desa Bojongbata yang kedapatan sedang bermain judi remi di desa Wanamulya kecamatan Pemalang, Sabtu (02/05/2016) dini hari tadi pukul 02.00.
Petugas yang sedang melaksanakan patroli mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah di desa Wanamulya ada beberapa orang yang sedang bermain judi remi. Mendapatkan informasi seperti itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan 3 pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai Rp 462.000,- (empat ratus enam puluh dua ribu) dan 52 lembar kartu remi. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polres Pemalang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.