Marak Saling Lapor Menggunakan UU ITE, Presiden Ke Kapolri: Terjemahkan Pasal Multitafsir Secara Hati-Hati

Presiden dan Kapolri Listyo Sigit P (Foto:Presiden RI)

Nasional, mediakita.co – Belakangan ini ada eforia yang timbul dalam masyarakat kita untuk saling lapor satu dengan yang lain. Sebagai negara hukum siapa pun berhak melaporkan seseorang kepada pihak penegak hukum.

Salah satu rujukan hukum yang paling banyak digunakan adalah UU ITE. UU tersebut sudah banyak memakan korban dan berujung di jeruji besi.

Melihat hal tersebut Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada Kapolri agar selektif dalam menyikapi setiap laporan. Menurut Presiden pasal-pasal tersebut multitafsir karna itu harus ditafsirkan secara hati.

‘Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati’ Tulis Presiden Joko Widodo melalui akun twitternya https://twitter.com/jokowi

Presiden juga menyampaikan bahwa semangat UU ITE adalah menjaga ruang digital bersih, sehat, beretika dan produktif.

Bacaan Lainnya

“Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif’ tulis Presiden lagi.

Ia juga menyampaikan bahwa pasal-pasal yang menimbulkan rasa ketidakadilan direvisi atau bahkan dihapus khususnya pasal-pasal karet yang multitafsi dan mudah diinterpretasi secara sepihak.

“Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak’ cuit Presiden Selanjutnya. (prb/mediakita.co)

Pos terkait