Menyedihkan! Guru Ngaji Cabuli 4 Muridnya Hingga Hamil

JAWA TENGAH, mediakita.co – Oknum guru ngaji berinisial MS (31) menjadi pelaku pencabulan dan pemerkosaan empat murid di Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Empat korban yang masih dibawah umur ini menjadi korban pencabulan, bahkan salah satu korban W (18) dinyatakan hamil memasuki 4 bulan.

Kapolres Magelang AKBP Mohammad Sajarod Zakun mengungkap tindakan asusila ini dilakukan pelaku pada Desember 2021 hingga Mei 2022.

“Semua korban masih di bawah umur,” ujarnya dikutip tribrataNews, Selasa (12/07/2022)

Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Setyo Hermawan, menjelaskan tersangka MS sudah mengajar mengaji di rumahnya.

Bacaan Lainnya

Pelaku mengajar dengan jumlah 90 anak laki-laki dan perempuan sejak tiga tahun lalu.

Tidak hanya guru ngaji, MS juga diketahui bekerja sebagai petani ini memiliki istri dan satu anak.

Polisi mengungkap, MS saat hendak mencabuli korbannya yaitu memastikan istri tidak berada di rumah.

Saat itulah, pelaku berdalih mengalabui para korban dengan tugas piket kebersihan usai mengaji.

Murid-murid tersebut diminta untuk menyapu, mengepel dan merapikan peralatan mengaji.

“Tindakan pencabulan dan pemerkosaan dilakukan tidak dalam satu waktu terhadap semua korban, tetapi bertahap,” ujarnya.

Polisi menerangkan, dua korban mengalami pelecehan dan dua korban lainnya disetubuhi hingga satu orang hamil sekitar 4 bulan.

Kepada korban W yang hamil, tersangka mengaku akan melakukan perbaikan terhadap psikis korban. Namun tersangka justru memperkosa korban di kamar.

Aksi ini ternyata tidak sekali dilakukan, tersangka mengaku menyetubuhi korban hingga tiga kali.

“Kemudian tersangka mengajak korban masuk ke kamarnya dan selanjutnya tersangka menyetubuhi korban di kamar tersebut. Setelah kejadian tersebut tersangka kembali mengulangi perbuatannya hingga 3 kali,”terangnya.

Korban W kemudian menceritakan kondiis kehamilannya ke keluarganya, mengetahui anaknya hamil, keluarga W langsung melaporkan tersangka ke Polres Magelang.
Di situ, kami langsung lakukan kegiatan lidik dan tersangka MS berhasil diamankan di kediamannya. Dan, tersangka juga sudah mengakui telah melakukan pencabulan dan pemerkosaan,”terangnya.

Petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti 1 potong baju lengan panjang, 1 dress tanpa lengan, 1 baju dalam, dan 1 celana dalam.

Tersangka MS dijerat Tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 6C UURI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Pos terkait