JAKARTA, MEDIAKITA.CO-Penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo diperkirakan masih menemui jalan berliku. Menyusul pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD bahwa kasus tewasnya Brigadir J bukan kasus kriminal biasa.
“Saya katakan, maaf ini tidak sama dengan kriminal biasa, sehingga memang harus bersabar karena ada psiko hierarkial, ada juga psiko politisnya, jadi kalau seperti itu secara teknis penyidikan itu sebenarnya katanya gampang,” jelas Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
“Sehingga kita semua harus sabar tetapi saya katakan kemajuan-kemajuan untuk sudah bagus,” tambahnya.
Meski demikian, dalam beberapa hari terakhir ini ada harapan baru yang menjadi penerang untuk mengungkap peristiwa tersebut secara teraang. Hal tersebut ditunjukan dalam dua hal, antara lain :
Pertama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memutasi 25 anggota Polri yang diduga melanggar kode etik terkait penanganan kasus kematian Brgadir J. Menurutnya, mutasi ini dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik dan profesi dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
“25 personel ini diperiksa terkait ketidakprofesionalan dalam menangani TKP dan beberapa hal yang kita anggap membuat proses olah TKP terhambat dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP, dan penyidikan yang tentunya kita ingin semua berjalan dengan baik,” jelas Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).
Disaat yang sama, Kapolri mengatakan, dari hasil pendalaman, tim khusus telah mengetahui proses pengambilan CCTV dan pelaku yang melakukannya. Untuk itu, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan.
“Sudah kami dalami dan kami sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan dan siapa yang mengambil juga sudah. Kami lakukan pemeriksaan dan saat ini tentunya kami akan melakukan proses selanjutnya,” ungkap Jenderal Listyo Sigit, menambahkan.
“Tentunya ini sedang kami kembangkan apakah ada yang menyuruh atau inisiatif sendiri. Yang jelas proses sedang berlangsung,” tandasnya.
Kedua, titik terang terkait pernyataan Komnas HAM yang mengaku mendapat temuan baru dalam proses pengusutan kasus tewasnya Brigadir Brigadir J.
Temuan baru tersebut dinyatakan Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Beka Ulung Hapsara. Menurut dia, temuan baru tersebut diperoleh dari data ponsel yang telah diperiksa tim Siber Bareskrim Polri.
“Apa saja kira-kira yang tadi kami mintakan keterangan atau yang kami dapatkan? Foto, kemudian dokumen, kontak, akun, percakapan chat dan temuan digital lainnya,” kata Beka dalam konferensi pers di Komnas HAM, Jumat (5/8/2022).
Menurut Beka, tim dari Polri telah menunjukkan sejumlah dokumen yang akan digunakan untuk menganalisis sejumlah raw material yang didapat dari Polri.
“Komnas HAM mendapatkan sejumlah raw material, jadi bahan-bahan dasar soal percakapan dan sebagainya, yang itu akan kami analisis lebih lanjut,” kata Beka.