OJK dan Industri Jasa Keuangan Tetap Beroperasi Selama PSBB Jawa-Bali

OJK (Foto: Pasardana.id)

NASIONAL, Mediakita.co,- Rencana pemerintah untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali, 11 hingga 25 Januari 2021, direspon oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam rilisnya baru-baru ini, OJK menyampaikan operasional OJK dan Industri Jasa Keuangan, yakni Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non-Bank di wilayah Jawa dan Bali tetap beroperasi dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Tetap beroperasinya OJK dan Lembaga Keuangan tersebut, sejalan dengan ketentuan pemerintah yang memasukkan sektor jasa keuangan dalam 11 bidang usaha vital tetap berjalan dengan kapasitas yang diizinkan oleh Pemerintah.

“OJK meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan untuk  pencegahan penyebaran Covid–19”, tulis OJK.

OJK menegaskan, bagi lembaga jasa keuangan tetap beroperasi secara terbatas, wajib menerapkan protokol kesehatan dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi, serta melakukan pola hidup bersih dan sehat. Tidak lupa, penyediaan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri yang dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui disinfektan.

Koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Kapolda di Jawa-Bali, diharapkan OJK kepada Lembaga keuangan, maksudnya untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik. (sf/Mediakita.co).

Bacaan Lainnya

Pos terkait