Pemerintah Kaji Kenaikan Gaji PNS, Ini Kriterianya

Pemerintah Kaji Keniakan Gaji PNS, Ini Kriterianya
Pemerintah Kaji Keniakan Gaji PNS, Ini Kriterianya

JAKARTA, mediakita.co- Pemerintah berencana menaikkan gaji bagi Aparatur SIpil Negara (ASN). Kenaikan itu diberikan dalam bentuk insentif bagi PNS yang bekerja di wilayah Terdepan, Terluar, Tertinggal (3T), berisiko tinggi, dan berkinerja tinggi. Kebijakan ini tengah dalam kajian oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Para ASN yang bekerja di daerah 3T, beresiko tinggi dan berkinerja  perlu mendapat perhatian khusus oleh pemerintah. Pasalnya, isu yang mewarnai birokrasi kita saat ini ialah krisis kepegawaian terutama di daerah 3T. Hal tersebut didorong oleh banyaknya pegawai yang meminta pindah ke daerah yang dianggap lebih sejahtera.

Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB Rini Widyantini mengatakan, kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS yang berada di wilayah tersebut.

Rini mengungkapkan, pemerintah tengah menyusun konsep reformulasi kesejahteraan ASN dengan menetapkan Indeks Kinerja Utama (IKU) sebagai elementer utama dalam pengukuran kinerja ASN. Untuk itu, pihaknya tengah mengambil langkah menyusun konsep penggajian baru dan kesejahteraan ASN dari sisi Non-finansial seperti melalui Flexible work arrangement sehingga tercipta keseimbangan antara pekerjaan dan keluarga

“Terkait kebijakan ASN di daerah 3T, beresiko tinggi dan berkinerja tinggi, diberikan mandat dalam melaksanakan pengkajian dalam level prioritas nasional  yaitu  merumuskan model insentif ASN dengan karakteristik khusus antara lain pegawai ASN dengan resiko tinggi, ASN yang bekerja di daerah 3T dan ASN berkinerja tinggi.,” jelasnya dalam Webinar Keadilan dalam Kesejahteraan ASN yang diselenggarakan oleh LAN secara virtual yang dikutip Jumat (4/12/2020).

Menurutnya, di tahun 2020 ini LAN memperoleh mandat dari Pemerintah untuk melaksanakan pengkajian pada level prioritas nasional agar merumuskan atau mereformulasi kembali model insentif ASN dengan karakteristik khusus ini.

Karakteristik khusus yang dimaksud adalah ASN berisiko tinggi, yaitu ASN dalam lingkungan dan situasi strategis yang kemungkinan terpapar risiko dalam bidang kerjanya. Serta ASN yang melaksanakan tugas di wilayah 3T.

“Oleh karena itu, Kementerian PAN RB mendukung penuh kajian terhadap pembaruan kesejahteraan ASN ini,” katanya.

Menurutnya, perbaikan sistem kesejahteraan bagi abdi negara ini selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni perlu dilakukan reformasi dalam sistem remunerasi dan sistem pensiun PNS yang lebih adil kompetitif dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

“Reformasi tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan PNS melalui penyediaan hunian yang layak dan terjangkau, dukungan fasilitas yang lengkap dan terintegrasi, serta pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif, dan terpercaya,” jtandasnya.

Penulis : Tim Redaksi/mediakita.co

Pos terkait