Pemerintah Tetapkan PSBB Jawa-Bali 11-25 Januari 2021, Ini Jenis dan Batasannya

Pemerintah Kembali Umumkan PSBB Jawa-Bali 11-25 Januari 2021, Ini Jenis dan Batasannya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

JAKARTA, mediakita.co-Pemerintah kembali memutuskan pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2020. Keputusan tersebut diambil guna menekan penyebaran Virus Corona (Covid-19)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyebut, ketentuan pembatasan ini berlaku bukan pelarangan kegiatan, tetapi pembatasan.

Pembatasan ini berlaku bagi daerah-daerah dengan tingkat kesembuhan dibawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82 %, tingkat kasus aktif dibawah rata-rata kasus aktif nasional yaitu 14 % dan tingkat keterisian rumah sakit, untuk ICU dan Isolasi yang diatas 70 %.

“Daerah-daerah yang memenuhi kriteria seperti tersebut diatas, Gubernur akan membuat peraturan Gubernur. Sedngkan untuk Kabupaten Kota dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” Airlangga dalam jumpa pers seusai ratas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para gubernur, Rabu (6/1/2021).

Menurutnya, ketentuan tersebut berlaku mengikat bagi provinsi dan kabupaten/Kota yang memenuhi parameter tersebut, yaitu tingkat kematian diatas rata2 tingkat kematiang Naional yaitu 3 %.

“Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat. Kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring. Kegiatan ditempat ibadah juga dibatasi dengan kapasitas 50 persen. Sedangkat jam operasional mall dan restoran juga diatur.

“Kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00, kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan,”

Berikut jenis kegiatan yang terkena pembatasan

  1. Membatasi tempat kerja dengan work from home75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
  2. Kegiatan belajar-mengajar secara daring
  3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
  4. Pembatasan jam buka kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00, makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take awayatau delivery tetap diizinkan
  5. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat
  1. Mengizinkan tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
  2. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
  3. Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.

“Pemerintah mengingatkan masyarakat lebih disiplin dan patuh protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, menghindari kerumunan agar penularan virus covid-19 semakin terkendali,” kata Airlangga.

Penulis : Tim Redaksi/mediakita.co

Pos terkait