Pemkab Pemalang Optimis Gugatan di PTUN Bakal Ditolak

PEMALANG, mediakita.co- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, optimis gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diajukan salah seorang ASN (Aparatur Sipil Negara)-nya bakal ditolak.

Rasa optimis ini diungkapkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pemalang, Arief Rachman Hakim.

“Kita optimis, Majelis Hakim akan menolak gugatan dari yang bersangkutan,” ujarnya kepada mediakita.co, Jumat (15/3/2024).

Berdasarkan laman resmi PTUN Semarang, rencananya sidang keputusan akan berlangsung pada tanggal 18 Maret 2024 mendatang.

Kabag Hukum Setda Pemalang, menilai bahwa proses penjatuhan hukuman disiplin telah sesuai prosedur.

Bacaan Lainnya

“Tidak ada yang dilanggar dalam proses penjatuhan hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan. Pemkab, telah taat prosedur, tepat substansi dan sudah sesuai wewenang,” jelasnya.

Pihaknya kemudian merinci mengenai prosedur, subtansi dan juga wewenang.

“Prosedur, telah dibentuk tim pemeriksa, dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Subtansi, yang bersangkutan terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan dan putusan pengadilan yang sudah inchrat, telah melakukan pelanggaran disiplin berat. Wewenang, karena kedudukan bupati saat itu sebagai pelaksana tugas (plt), maka berdasarkan ketentutan Pasal 25 Ayat (2) Perpres No. 116 Tahun 2022, telah dimintakan pertimbangan teknis Kepala BKN sebagai dasar wewenang penjatuhan hukuman disiplin,” pungkasnya.

 

Oleh: Arief Syaefudin

Pos terkait