Pengedar Pil Koplo di Comal Dibekuk Polisi

Mediakita.co – Satuan Res Narkoba Polres Pemalang, Polda Jateng mengamankan pelaku penyalahgunaan psikotropika jenis klonazepam (riklona), ES (24), warga Desa Purwosari Kec. Comal Kab. Pemalang, Sabtu (23/9/2017).

Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran pil koplo di wilayah Comal dan sekitarnya.

Satuan Res Narkoba Polres Pemalang langsung melakukan penyelidikan dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba.

Polisi mengamankan ES (24) berikut barang bukti berupa Psikotropika Gol IV Jenis Klonazepam (RIKLONA) sebanyak 19 strip @ 10 butir total 190 butir yang disimpan dalam kemasan kantong plastik di samping rumah tersangka.

Selanjutnya tersangka dibawa ke kantor polres pemalang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.