Mediakita.co – Satuan Resnarkoba Polres Pemalang, Polda Jawa Tengah telah mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan psikotropika jenis Klonazepam (RIKLONA), ES (24), di Comal, Sabtu (23/9/2017).
Riklona merupakan psikotropika jenis Clonazepam yang berfungsi memperlambat fungsi syaraf. Para penggunanya merasakan efek halusinasi sehingga cenderung menjadi tenang dan diam.
“Obat ini hanya diberikan dengan pengawasan dokter utamanya kepada pasien yang mengalami kejang–kejang. Jadi diluar penggunaan tersebut, para pengguna Riklona ini dapat kita tangkap dan kita jerat dengan Undang–undang Psikotropika,” jelas Kasat Narkoba Polres Pemalang, AKP I Made Restu Semadhi.
AKP I Made Restu Semadhi juga mengingatkan kepada warga apabila menjumpai gelagat yang mencurigakan di sekitarnya agar segera melaporkan kepada Polisi.