Peristiwa Blackout Di Jakarta

NASIONAL, mediakita.co – Akibat mati lampu atau blackout di sebagian Jakarta pada Minggu 01/11/2020 kerugian yang ditimbulkan menjadi pencermatan oleh sebagian kalangan. Dalam rilisnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan bahwa pelanggan PLN yang terdampak pemadaman tersebut bisa mengajukan kompensasi.

Peristiwa blackout di Jakarta tersebut akibat gangguan saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (SUTET) 500 KV akibat hujan deras. Hal ini yang menyebabkan terjadinya listrik padam di sejumlah kawasan di Jakarta dan sekitarnya. Agung Murdifi selaku Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN menjelaskan bahwa akibat hujan deras yang disertai petir menyebabkan sejumlah Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (SUTET) 500 KV mengalami gangguan pada pukul 12.58 WIB.

Mekanisme Klaim Kompensasi

Pelanggan PLN yang terdampak pemadaman bisa mengakses informasinya melalui layanan yang sudah disediakan oleh PLN melalui https://www.pln.co.id/pelanggan/informasi-kompensasi. Dalam pengaduan tersebut melalui aplikasi yang telah tersedia, Pelanggan PLN hanya mengikuti petunjuk setelah sebelumnya ID Pelanggan.

Dari ID Pelanggan tersebut, bisa ditelusuri jumlah kompensasinya, dengan terlebih dahulu meng-klik tombol cari, dan secara otomatis akan muncul kWh dan nilai Rupiah yang akan diterima sebagai kompensasi oleh Pelanggan.

Bacaan Lainnya

Mekanisme pengaduan Pelanggan secara online ini diharapkan membantu Pelanggan PLN untuk mendapatkan layanan yang lebih baik, sekaligus sebagai mekanisme control bagi PLN.

Penulis : Harshan/mediakita.co

Pos terkait