Pimpinan KPK Kecewa tapi Hormati Setnov Menang Praperadilan

Mediakita.co, Jakarta – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief mengakui kekecawaannya atas kemenangan praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR Setya Novanto. Pasalnya, dalam proses praperadilan ini, lembaga antirasuah itu telah mengajukan ratusan bukti.

“Sebagai institusi penegak hukum, seberapa pun kecewanya kami, KPK wajib hormati (hasil) peradilan,” ujar Laode saat ditemui di acara ‘Bebasnya Sang Papa, Senjakala Pemberantasan Korupsi di Indonesia?’ di Salemba UI Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2017).

Laode juga menyayangkan sikap Hakim Cepi Iskandar yang membebaskan Novanto dari jeratasan kasus hukum kasus e-KTP. Sebab, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, kata Laode, KPK tidak pernah sembarangan.

“Kami punya beberapa catatan bahwa proses sidang praperadilan, KPK tidak main-main dalam menentukan seseorang jadi tersangka. Kami ajukan 457 dokumen, 3 ahli, dan 1 saksi. KPK juga buktikkan bukti elektronik. Namun, hakim tolak mendengarkan sebaguan bukti yang diajukan oleh KPK,” kata dia.

Bacaan Lainnya

Setya Novanto sendiri baru memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh KPK. Saat ini lembaganya, kata Laode, masih mempertimbangkan langkah selanjutnya untuk menjerat Setya Novanto. 

Sumber Berita

قالب وردپرس

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.