Polisi Amankan 15 Travel Gelap Berpenumpang 113 Pemudik di Cikarang

Polisi Amankan 15 Travel Gelap Berpenumpang 113 Pemudik di Cikarang
Polisi Amankan 15 Travel Gelap Berpenumpang 113 Pemudik di Cikarang (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

JAKARTA, mediakita.co– Polisi mengamankan 15 mobil travel gelap berpenumpang 113 orang yang hendak mudik dari Jakarta. Mereka diamankan saat melintas di Pos Pengamanan Ops Ketupat Jaya Cikarang Barat, Jumat (1/5) malam.

Ratusan penumpang tersebut dilaporkan bertujuan mudik kampung halaman antara lain ke Sumenep, Yogyakarta, Purwodadi, Brebes, dan beberapa wilayah lain di Jawa Tengah.

“Jadi 113 orang penumpang rencana mau mudik ke beberapa daerah,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo lewat keterangan tertulis, Sabtu (2/5).

Menurut keteranganya, hanya dalam waktu 3 jam Operasi Ketupat Jaya digelar, pihaknya telah menemukan 15 travel gelap dengan jumlah penumpang kurang lebih 113 orang.

Dia menyebut, setiap penumpang dengan tujuan berbeda-beda itu dikenakan tarif bervariasi. Mulai dari Rp 300 ribu perorang sampai Rp 500 ribu.

Bacaan Lainnya

“Mereka tiap penumpang itu ditarik antara Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu,” sebut Sambodo soal penindakan orang yang nekat mudik.

Disebutkan, dari 15 unit travel yang diamankan terdapat sejumlah mobil yang digunkan menggunakan nomor polisi plat hitam.

Sementara diketahui, travel yang memakai plat kuning ternyata izin trayeknya telah habis. Petugas pun memulangkan mereka kembali ke Jakarta.

Meski demikian, para pengemudi travel ditilang dan dikenakan Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tak hanya itu, para pengemudi juga dikenai pasal pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama dua bulan dan denda Rp500 ribu.

Seperti diketahui, pemerintah telah melarang masyarakat mudik ke kampung halaman di tengah pandemi virus corona (Covid-19) sejak 24 April sampai 31 Mei 2020.

Larangan tersebut berlaku pada daerah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran virus corona, dan aglomerasi (pemusatan wilayah) PSBB

 

Pos terkait