Polsek Bodeh Sidangkan Penjual Miras di Pengadilan

Mediakita.co – Bodeh, Selasa 14 November 2017 bertempat di Pengadilan Negeri Pemalang penjual miras yang diamankan Polsek Bodeh Polres Pemalang Polda Jateng jalani sidang Tipiring (tindak pidana ringan).

Penjual Miras tersebut yaitu, Puryanto Bin Kasadi, 30 th, Pedagang, Desa Jraganan Rt. 01/03 Kec. Bodeh Kab. Pemalang, dengan barang bukti 2 botol besar anggur orang tua, Aum Kuwatno Bin Ratno, 50 th, Pedagang, Desa Pendowo Rt. 05/04 Kec. Bodeh Kab. Pemalang, dengan barang bukti 1 botol besar anggur orang tua,”Papar Kapolsek.

“Para penjual miras tersebut melanggar pasal 13, 14, 15  jo Pasal 29 Perda Kab.Pemalang nomor 11 tahun 2012 tentang menjual minuman beralkohol tanpa ijin”,Jelas Kapolsek Bodeh AKP Hartono, S.H..

Penyitaan Miras tersebut merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat yang mana banyak informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya penjual miras diwilayah Bodeh, yang mengakibatkan masyarakat dan para pemuda mengkonsumsi miras sehingga berdampak negatif terhadap keamanan lingkungan,”Lanjut Hartono.

“Kapolsek Bodeh Polres Pemalang Polda Jateng AKP Hartono, S.H. menekankan kepada anggota Polsek Bodeh agar selalu respon terhadap segala bentuk informasi dari masyarakat seperti peredaran miras diwilayah Kec. Bodeh, dan mengurangi tingkat keresahan masyarakat terhadap orang yang mengkonsumsi miras, untuk itu segera dilakukan tindak lanjut penindakan seperti operasi pekat dengan sasaran penjual miras di wilayah Kec. Bodeh,”Pungkas Hartono.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.