PEMALANG, mediakita.co – Geger penolakan utang daerah akhirnya berakhir dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakkyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang, Kamis (2/09/2021). Perubahan sikap lembaga wakil rakyat ini menandai berakhirnya pro dan kontra defisit anggaran Pemerintah Kabupaten Pemalang tahun 2021.
Sebelumnya, sejumlah fraksi di DPRD sempat menyoal rencana Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo mengajukan pinjaman 50 Miliar pada Bank Jateng. Pinjaman ini dilakukan untuk menutup proyeksi defisit Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar 41,5 miliar rupiah.
Dijelaskan, tekornya anggaran daerah ini disebabkan oleh pandemi Covid-19. Akibatnya, selain transfer dana dari pusat berkurang, neraca keuangan terganggu akibat capaian pendapatan asli daerah tidak sesuai target.
Untuk menutupi selisih kurang anggaran ini, Pemkab Pemalang sudah melakukan penghematan melalui refocusing anggaran pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kami pemda sudah tiga kali nyisir anggaran, tapi masih kurang banyak. Langkah terakhir kami untuk nutup APBD ya dengan cara ngutang,” ungkap Puntodewo, Kepala BPKAD Pemalang saat dihubungi mediakita.co.
Tanggapan Fraksi DPRD
Wakil Ketua Fraksi PPP, Mokhamad Syafi’i mengatakan fraksinya mendukung pinjaman daerah, karena sudah tidak ada jalan lain. Untuk itu, karena kebutuhannya sangat mendesak maka pihaknya bersepakat mendukung secara bulat pemda melakukan pinjaman daerah.
“Optimalisasi pendapatan juga tidak bisa. Apalagi kebutuhan hutang digunakan untuk bayar insentif tenaga kesahatan, bayar gaji pegawai P3K dan tagihan BPJS yang menjadi tanggungan pemda,” ujarnya.
Sementara, meski mendukung, Fraksi Gerindra memberikan catatan terkait tata cara pengembalianya. Fraksi yang dalam pilkada lalu menjadi pengusung Bupati Mukti Agung Wibowo ini memberi catatan pentingnya mempertimbangkan skema pembayaran hutang.
“Saya lihat pemda sudah berupaya penuh menambal APBD tapi nyatanya tidak bisa, ya sudah kami Gerindra mendukung. Akan tetapi, peruntukannya harus betul-betul tepat dan sesuai kebutuhan. Skema pembayaran harus dipertimbangkan matang agar tidak membebani APBD di kemudian hari,” kata Wardoyo.
Catatan serupa datang dari Fraksi Golkar. Menurut Rabadi, tenggang waktu hutang daerah ini harus lunas sebelum masa jabatan bupati berakhir.
“Dalam rapat Banggar dan TAPD dapat disimpulkan memang harus hutang. Kami Fraksi Golkar mempunyai syarat khusus terkait hutang. Hutang daerah harus lunas paling lambat 2 tahun setelah pencairan titik,” ungkapnya.
Oleh : Arief Syaefudin