Residivis Dibekuk Lagi Habis Curi Kayu Albasia di Pemalang

Pemalang, mediakita.co – Kapolsek Warungpring AKP Prisandi Tiar, S.Kom bersama anggota mengamankan pelaku pencurian kayu albasia (besi). Ketiga pemuda warga Dkh Pamulian dan Dkh Karangtengah harus berususan dengan pihak kepolisian. Mereka berinisial MR (25), MT (27), dan SK (30) harus mendekam di hotel prodeo.

“Salah satu dari mereka merupakan residivis yang pernah dihukum karena pernah melakukan tindak pidana.” terang Kapolres Pemalang AKBP KINGKIN WINISUDA, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Warungpring AKP PRISANDI TIAR, S.Kom.

AKP Prisandi Tiar menuturkan, dalam aksi pencurian dilakukan pelaku di tegalan atau kebun milik KorbanSaudin (40). Rangkaian pencurian dilakukan pada hari Rabu (16/3) pada petang hari pkl 18.30 Wib. Para pelaku menebang 8 (delapan) pohon Albasia (besi) dengan memakai gergaji manual. Kemudian dipotong kecil-kecil ukuran panjang 130 cm sebanyak 85 buah. Potongan-potongan kayu tersebut ditinggal di kebun Korban selama satu malam. Keesokan harinya para pelaku kembali ke kebun tersebut dengan membawa mobil pick up dan diangkut ke mobil lalu dijual di Bengkeng Desa Mereng.

Korban baru menyadari pada hari Jumat (18/3) ketika mengecek kebun pada pagi hari, Korban menemukan sisa potongan kayu di kebun tersebut. Korban kemudian mengecek ke setiap TPK (Tempat Penampung Kayu) di Warungpring. Ternyata pada siang hari Korban menemukan kecocokan kayu yang dia miliki di Dukuh Bengkeng Desa Mereng. Setelah ditelusuri oleh Korban bahwa pengirim kayu tersebut adalah para pelaku. Korban bersama warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Warungpring. Kemudian Unit Reskrim dan SPK Polsek Warungpring mengecek ke lokasi, para pelaku sudah dikepung warga. Untuk mencegah aksi anarkis para pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Warungpring. Kerugian Korban sekitar 4 juta rupiah.

“Kami amankan mereka dari kepungan warga. Salah satu dari mereka, MT sempat kabur dan berhasil kami tangkap dan dibawa ke Polsek. Kami periksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” imbuh Kapolsek.

Bacaan Lainnya

Dari hasil pemeriksaan pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Atas kejadian ini, Kapolsek Warungpring AKP Prisandi Tiar, S.Kom menghimbau kepada warga yang memiliki kebun agar selalu menengok kebunnya sebagai antisipasi dan menghindari kejadian yang serupa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.