Rizieq Shihab Tersangka, Ini 11 Laporan Polisi Lainnya Yang Telah Menghadangnya

Rizieq Shihab Tersangka, Ini 11 Laporan Polisi Lainnya Yang Telah Menghadangnya
Rizieq Shihab Tersangka, Ini 11 Laporan Polisi Lainnya Yang Telah Menghadangnya

 

NASIONAL, mediakita.co- Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus, telah menetapkan ketua Front Pembela Isalam (FPI) Habib Rizieq Shihab, sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan dasar negara dan Pencemaran nama baik presiden pertama Indonesia Sukarno.

“Surat pemanggilan sekaligus surat penetapan tersangka, pemberitahuan dia sebagai tersangka saat pemanggilan,” ujar Kombes Yusri kepada wartawan, Senin (6/2/2017).

Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan dasar negara dan Pencemaran nama baik presiden pertama Indonesia Sukarno, imam besar Front Pembela Islam (FPI) juga telah dilaporkan oleh sejumlah pihak.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini adalah 11 laporan yang telah menunggunya di kantor polisi :

Bacaan Lainnya
  1. Organisasi masyarakat  Angkatan Muda Siliwangi (AMS) melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Jabar terkait dugaan penghinaan salam sunda dengan melesetkan kata sampurasun, pada tanggal 13 nop 2016.
  2. Rizieq dilaporkan oleh Perhimpunan Mahasisw Katholik Indonesia (PMKRI) ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pelecehan agama kristen, pada tanggal 26 Desember 2016.
  3. Sehari berselang, pada 27 Desember 2016, Rizieq dilaporkan kembali oleh Student Peace Institute (SPI) ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan penebaran kebencian berdasarkan sara
  4. Berikutnya, pada tanggal 28 Desember 2016, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kupang kembali melaporkan Rizieq ke Poda NTT terkait dugaan ujaran kebencian yang dapat memicu konflik ditengah masyarakat.
  5. Dua hari berikutnya, pada tanggal 30 Desember 2016, Rizieq juga dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Lintas Agama Rumah Pelita ke Polda Metro Jaya dalam dugaan penyebaran ujaran kebencian.
  6. Selanjutnya, pada tanggal 6 Januari 2017, seorang bernama S Tomi dari Tambun Bekasi Jawa Barat melaporkannya ke poldaMetro Jaya atas dugaan penyebaran berita berita bohong dan kebencian berdasarkan sara karena sebutan logo palu arit diuang rupiah.
  7. Dengan maksud yang sama, Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya terkait ceramah rizik yang menyebut palu arit dalam uang rupiah, pada tanggal 8 januari 2017.
  8. Masih tentang Rizieq, pada tanggal 10 januari 2017, Solidaritas Merah Putih melaporkan pula ke Polda Metro Jaya terkait dugaan ujaran kebencian.
  9. Hari berikutnya, pada tanggal 12 Januarai 2017 seorang warga  bernama Edi Sutono melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran kebencian berdasarkan sara melalui media sosial.
  10. Tak hanya sampai disitu, pada tanggal 14 januari 2017, Advokat Rumah Hukum Kelapa Gading melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama kristen.
  11. Beberapa hari kemudian, seorang warga di Balikpapan bernama Abdullah, melaporkan Rizieq ke Polda Kaltim dengan dugaan melecehkan profesi Hansip, pada tanggal 23 Januari 2017.

 

Oleh : Yugi H

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.