Rugikan Negara Rp 2,7 T, Harta Eks Bupati Konawe Utara Rp 3,8 M

KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi indikasi dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Konawe Utara.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup perihal adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian izin-izin pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta IUP operasi produksi dari Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara tahun 2007 sampai 2014.

“Terkait dengan hal tersebut, KPK meningkatkan status penanganan penyidikan serta menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ujar Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

Saut mengatakan, Aswad diduga telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada. Perbuatan Aswad tersebut diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.

Bacaan Lainnya

Sumber Berita

قالب وردپرس

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.