Sahkan RUU Masyarakat Adat

NASIONAL, mediakita.co – Pemerintah saat ini mengedepankan Tata Ruang, sehingga seluruh kegiatan dan pembangunan akan berlandaskan legalitas tata ruangnya. Dan saat, Masyarakat Adat tidak masuk dalam Tata Ruang tersebut, maka Masyarakat Adat rentan dari tindak pengggusuran bahkan kriminalisasi.

Rukka Sombolinggi, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dalam pengantar seminar ini memaparkan bahwa RUU Masyarakat Adat yang sedang diperjuangkan ini merupakan utang konstitusi Negara bagi masyarakat Adat. Dengan pengesahan RUU Masyarakat Adat ini menjadi jembatan bagi Masyarakat Adat untuk bertemu dengan Negara. Melalui pengesahan tersebut, pengakuan Negara terhadap Masyarakat Adat menemukan bentuknya. Rabu, (09/09/2020)

Saat ini, perjuangan Masyarakat Adat dianggap menentang, bahkan kriminalisasi masih terjadi dan dialami oleh masyarakat Adat. Dan perjuangan itu untuk mendapatkan hak perlindungan Masyarakat Adat, yakni: a) Hak Atas Wilayah Adat, b) Hak Atas Budaya Spiritual, c) Hak Atas Perempuan Adat; d) Hak atas Anak dan pemuda, e) Hak Atas Lingkungan dan e) Hak atas persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (Padiatapa).

Kendala Sistem dan Administratif
Pembicara dari Ditjen Bina Pemdes, Aferi Syamsidar Fudail menjelaskan penetapan pengakuan Masyarakat Adat mengacu pada UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam UU tersebut, suatu Masyarakat Adat bisa terhambat pengakuannya, karena adanya kendala jumlah Masyarakat Adat yang kurang dari jumlah yag tertulis dalam UU. Hambatan lain, muncul dari Pemerintah Daerah.hingga saat ini Pemda masih sangat sedikit yang memberikan Surat Putusan atau Surat Penetapan Masyarakat Adat.

Husaini dari Kementerian ATR BPN terkait dengan tahapan pengakuan, mengemukakan di kementeriannya telah dibentuk Direktorat Pengaturan Tanah Ulayat, dan diharapkan mampu menjembatani proses tersebut.
RUU Masyarakat Adat menjadi sangat krusial untuk segera disahkan, seperti diungkapkan oleh Dwi Harjanto Muhammad Plt. Asdep Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan, Kemenko PMK, “Melalui pengesahan tersebut menjadi arah kebijakan pembangunan memperkuat jati diri bangsa dan untuk revitalisasi dan aktualisasi nilai budaya dan kearifan local, serta sebagai diplomasi budaya,” paparnya.

Bacaan Lainnya

Pengesahan RUU Masyarakat Adat
Abdon Nababan, sebagai pembahas dalam seminar mencermati bahwa seluruh narasumber dari Kementerian sangat mendukung pengesahan RUU Masyarakat Adat. Namun demikian, masih terdapat agenda yang harus diperjuangkan, yakni melakukan koordinasi dengan Kementerian Polhukam, untuk melakukan terobosan dan percepatan pengesahan.

Pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi pembuka untuk juga memperkuat Desa Adat, karena keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

Pos terkait