LAMPUNG, Mediakita.co,- Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan DPO pelaku diduga melakukan curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Jalan Umum Kampung Tanjung Agung, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Sabtu (23/1/ 2021). Tersangka insial RS (26), merupakan warga Kampung Tanjung Agung Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syafutra menerangkan kronologis kejadian terjadi pada hari Minggu (13/09/2020), sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu Tugiyono (39), pulang dari kebun, tepatnya di pertengahan jalan korban diberhentikan oleh dua orang laki laki yang tidak dikenal.
Salah-satu orang yang berbadan kurus langsung menembakkan senjata api berwarna silver ke atas, lalu menodongkan senjata api ke arah korban dan pelaku yang satunya berbadan gendut mengambil sepeda motor milik korban dengan cara paksa. Setelah berhasil, kedua pelaku meninggalkan korban dengan membawa sepeda motor Suzuki Smash No. Pol B 622 99 EGA milik korban.
Beberapa waktu kemudian datanglah saksi yang pada saat itu melintas di lokasi TKP dan berhenti lalu bertanya terhadap korban, sehingga korban menceritakan bahwa dirinya tengah mengalami peristiwa pencurian dengan kekerasan, kemudian korban bersama saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakuan Ratu.
Kronologis Penangkapan
Tersangka curas, RS, sebelumnya di tangkap dalam perkara tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan satu unit kendaraan sepeda motor di Pakuan Ratu. Tersangka berhasil diamankan pada hari ini Senin (18/01/2021), sekitar pukul 12.00 WIB, oleh Unitreskrim Polsek Pakuan Ratu. Setelah diamankan dan RS diinterogasi Tekab 308 Polres Way Kanan. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah melancarkan aksinya sebanyak sebelas kali, di Kecamatan Pakuan Ratu, dan didominasi curas sepeda motor.
Lebih lanjut, tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan sembilan unit sepeda motor berbagai merk di sembilan TKP, yakni empat TKP di daerah PT Nanas, dua TKP di daerah Bendungan, dua TKP sekitar PT AKG, dan satu TKP di daerah Kecamatan Pakuan .
Tersangka juga berhasil melakukan pencurian Handphone di dua TKP, yakni satu unit HP Oppo dengan TKP di Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan, dan satu unit HP Vivo dengan TKP di Bank mekar di daerah PT Nanas.
“Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” ungkap IPTU Des Herison Syafutra. (rmn/Mediakita.co).