SBY Bicara Hukum Bisa Dibeli, Tidak Untuk Keadilan, Nitizen : Menempatkan anak & mantu di jabatan utama partai apa itu keadilan ?

SBY Bicara Hukum Bisa Dibeli, Tidak Untuk Keadilan, Nitizen : Menempatkan anak & mantu di jabatan utama partai apa itu keadilan ?
SBY (Foto Ilustrasi : Istimewa)

JAKARTA, mediakita.co- Nitizen menyoal pernyataan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang keadilan hukum dalam cuitannya diakun Twitter pribadinya, Senin (27/09/2021).

Pengguna Twitter Jenahara @seroja_merah, menyinggung cara SBY menempatkan anak dan menantu dijabatan utama partai. Disebutkan melalui tanggapannya (Replying) Jenahara, mempertanyakan penempatan itu dengan keadilan bagi kader-kader Partai Demokrat.

“Menempatkan anak & mantu di jabatan utama partai apa itu keadilan bagi kader2 partai yg sdh ikut berjuang besarkan partai termasuk pendiri partai,” tanya Jenahara @seroja_merah, menanggapi tweet mantan/Presiden RI ke 6.

Dalam cuitannya, SBY mengunggah pernyataannya tentang keadilan dalam penegakan hukum. Melalui akun Twitter pribadinya, @SBYudhoyono, SBY seperti mengajak berjuang agar hukum tak berjarak dengan keadilan.

Bacaan Lainnya

Money can buy many things, but not everything. Mungkin hukum bisa dibeli, tapi tidak untuk keadilan. Sungguh pun saya masih percaya pada integritas para penegak hukum, berjuanglah agar hukum tidak berjarak dengan keadilan,” tulis SBY.

Karena tak menjelaskan detail tentang arah cuitan itu, nitiizen justru mengaitkan dengan berbagai persoalan yang terkait dengan Partai Demokrat semasa berkuasa. Termasuk penegakan hukum semasa SBY menjadi Presiden.

Moren Sitohang @marsianus1803 misalnya, melalui komentarnya mengunggah link berita pembebasan Schapelle Leigh Corby, mantan narapidana narkoba kepemilikan 4,2 kilogram ganja. Secara kontoversial, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kala itu memberi grasi kepada terpidana kasus narkotika, Schapelle Leigh Corby.

Setelah pemberian grasi itu, SBY dinilai membuat preseden buruk dalam upaya pemberantasan narkotika dan obat terlarang di Indonesia. Publik melihat bahwa pemberian grasi kepada “Ratu Marijuana” Corby, terpidana kasus narkotika warga negara asing itu baru pertama kali dilakukan oleh pemerintah Indonesia.

Ta hanya itu, grasi serupa tidak pernah diberikan kepada WNI yang menjadi terpidana narkoba. Corby adalah terpidana narkotika asal Australia yang divonis 20 tahun di Pengadilan Negeri Denpasar.

“@SBYudhoyono Apakh yg begini, salah satu bentuk keadilan yg Bapak maksud ?,” tanya Moren Sitohang @marsianus1803.

Tak hanya itu, nitizen juga menyindir dengan sejumlah kontroversi kasus serupa lain dimasa kepemimpinan SBY. Seperti kasus Antasari Ashar hingga kasus proyek hambalang yang mangkrak.

Seperti diketahui, partai berlambang mirip logo Mercy itu kini tengah menghadapi gugatan hukum 4 mantan kadernya.Mereka mengajukan uji materi terhadap AD/ART PD ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan itu dengan menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum.

Oleh : Redaksi-01/mediakita.co

Pos terkait