SUPER CEPAT! Bhabinsa dan Polsek Randudongkal Ringkus Pencuri Sound System

SUPER CEPAT! Bhabinsa dan Polsek Randudongkal Ringkus Pencuri Sound System
<em>SUPER CEPAT!</em> Bhabinsa dan Polsek Randudongkal Ringkus Pencuri Sound System

Mediakita.co – Unit Reskrim Polsek Randudongkal bersama Bhabinsa Ds Karangmoncol Kec Randudongkal Kab. Pemalang Serda Wahyudi berhasil menangkap pelaku pencuri alat Sound System untuk penyewaan hajatan, Rabu 26 April 2017 di gudang sekaligus tempat usaha cucian sepeda motor milik Abdullah (29), warga dukuh Bongkot Rt 17/05 Desa Karangmoncol Kec. Randudongkal Kab. Pemalang. Rabu (26/04).

Kejadian bermula ketika, Abdul Rasid, 41 Th Karyawan dari Abdullah pagi hari Rabu 26 April 2017 sekitar jam 06.00 Wib hendak mematikan sakelar untuk lampu penerangan jalan melihat pintu gerbang gudang sekaligus tempat cucian sepeda motor milik korban telah terbuka.

Selanjutnya Abdul Rasid melapor ke ibu Korban, Sumiati (50) dan bersama sama mengecek ke dalam area gudang dan di dapati alat sound system berupa satu unit Mixer merk Peavy Unity series 1000 senilai Rp 3.000 000,- ( tiga juta rupiah ) telah hilang dari tempat penyimpananya.

Abdul rasid dan Sumiati memberitahu korban selaku pemilik alat tersebut, kemudian melapor ke Bhabinsa Ds Karangmoncol yang rumahnya berada di depan tempat kejadian perkara untuk selanjutnya bersama sama melapor ke Polsek Randudongkal.

Setelah menerima laporan bahwa telah terjadi pencurian di Dk Bongkot Ds Karangmoncol Kec Randudongkal Kab.Pemalang Kapolsek Randudongkal Akp I Ketut Mara SH memerintah kanit Reskrim dan angggota serta anggota Sabhara untuk mengecek TKP dan lakukan penyelidikan.

“Kami berikan pelayanan kepada masyarakat segera cek TKP dan lakukan penyelidikan, ” ujar Akp I Ketut Mara, S.H. melalui Kanit Reskrim Iptu DGA Asmara yang langsung bergerak cepat dengan anggota Reskrim, Sabhara dan Bhabinsa melakukan cek TKP dan lidik sekitar lokasi serta ke pasar Randudongkal.

Bacaan Lainnya

“Dengan cepat pelaku berhasil kami tangkap dengan dibantu anggota koramil/Bhabinsa serta masyarakat di sekitar lokasi penangkapan yaitu di pasar Randudongkal Kab.Pemalang,” jelas Kanit Reskrim.

Selanjutnya pelaku, AW alias AY, alamat Ds Wisnu Rt 01/01 Kec Watukumpul Kab.Pemalang berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Randudongkal untuk diproses secara hukum serta bersamanya diamankan barang bukti hasil kejahatan satu unit Mixer/alat sound system warna hitam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.