Susi Pudjiastuti Ajari Presiden Agar Naikkan Pangkat 2-4 Level, Netizen: Sekolah Tinggi Juga Ternyata Perlu

Susi Pudjiastusi dan Presiden Jokowi (Foto:Sosok.Id)

JAKARTA, mediakita.co – Presiden Joko Widodo memberikan penghargaan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi serta tanda kehormatan Bintang Jalasena kepada 53 prajurit yang gugur dalam tenggelamnya KRI Nanggala 402.

Selain itu pemerintah juga akan menjamin Pendidikan bagi putra dan putri yang mereka tinggalkan hingga jenjang S-1.

Hal itu disampaikan langsung Presiden Joko Widodo melalui konferensi pers maupun melalui akun twitter resminya @jokowi

‘Untuk dedikasi dan pengabdian 53 prajurit TNI tersebut, negara memberikan penghargaan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi serta tanda kehormatan Bintang Jalasena. Pemerintah juga menjamin pendidikan bagi putra dan putri yang ditinggalkan hingga jenjang pendidikan S-1’ tulis Presiden Joko Widodo.

Keputusan presiden tersebut dikritik oleh Mantan Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti. Ia pun mengajari Presiden bahwa sebagai Panglima Tertinggi seharusnya tidak hanya menaikkan pangkat luar biasa hanya satu tingkat melainkan 2-4 level.

Bacaan Lainnya

‘Pak Presiden yth, kenaikan pangkat luarbiasa harusnya tidak satu tingkat.. Sebagai Panglima Tertinggi Bapak Presiden bisa menaikkan 2 sd 4 level, dr pangkat mereka sekarang’ tulis Susi Pudjiastuti melalui akun twitternya https://twitter.com/susipudjiastuti yang ditujukan langsung kepada Presiden Joko Widodo.

Cuitan Susi tersebut direspon beragam oleh netizen. Adalah netizen bernama Rudi Valinka menyarankan agar Susi Pudjiastuti menghapus cuitannya tersebut karena pasti akan dibully karena dianggap tidak mengerti aturan.

‘Bu susi yang baik, lebih baik hapus twit ini bu nanti saya gak enak kalo ibu di bully lagi. Coba tanya2 lagi soal aturan kenaikan pangkat anumerta dari semua pahlawan2 di indonesia bahkan dunia. Gak tau kalo presiden korut mungkin bisa sih’ tulis akun https://twitter.com/kurawa

Sementara netizen lain mengungkapkan bahwa ternyata sekolah tinggi juga itu diperlukan agar bisa mengerti aturan.

‘Ternyata sekolah tinggi itu perlu juga, ya biar ngerti aturan’ tulis akun twitter https://twitter.com/Zackf77156873

Sementara itu Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS Pasal 22 ayat (1) menyebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi. (Prb/mediakita.co)

Pos terkait