Terbaru, Begini Aturan Bagi Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal

Terbaru, Begini Aturan Bagi Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal
Terbaru, Begini Aturan Bagi Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal

NASIONAL, mediakita.coKereta Api Indonesia (KAI) telah menetapkan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh penumpang dalam masa new normal.  Terbaru, masa berlaku rapid tes bagi penumpang berlaku 14 hari.

Perubahan ketentuan masa berlaku rapid tes bagi penumpang KAI ini diumumkan di media sosial resmi akun twitter @KAI121 (20/06/20). Sebelumnya, dalam surat Edaran Nomor 7, ditentukan masa berlaku hasil tes PCR hanya selama 7 hari. Sementara, masa berlaku rapid test hanya 3 hari.

Ketentuan baru ini dibuat merujuk pada asumsi masa inkubasi virus. Worldometers, WHO dan Pusat Pengendalian Pencegahan Penyakit Amerika Serikat menyebut bahwa masa inkubasi virus adalah 2 hingga 14 hari.

Disebutkan, bagi para calon penumpang KAI, maka hasil rapid tes harus negatif atau non reaktif. Surat keterangan uji tes harus ditunjukan menjelang keberangkatan.

“Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji  Rapid-Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan,” demikian bunyi ketentuan F ayat 2 huruf b, dikutip dari ketentuan terbaru.

Bacaan Lainnya

Dalam ketentuan terbaru, surat keterangan tes kesehatan tersebut tidak berlaku bagi penumpang lokal.

Bagi penumpang lokal, tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil rapid tes atau PCR. Penumpang lokal cukup dengan memenuhi ketentuan pakai masker dan menggunakan pakaian pelindung seperti jaket atau baju lengan panjang.

Selain itu, saat naik KA para penumpang tetap dipastikan dalam kondisi sehat dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

Menurut PT. KAI, dengan perpanjangan masa berlaku hasil Rapid dan PCR tes, diharapkan masyarakat yang akan melakukan perjalanan pulang-pergi dalam rentang waktu yang singkat dengan KA tidak perlu melakukan tes ulang sepanjang hasil tes sebelumnya masih berlaku.

Oleh :  Shobikhatul Fakhriyah

Pos terkait