Tidak Main-Main, Kementerian LHK Basmi Kejahatan Perdagangan Satwa Liar

Siaran Press penyerahan pelaku perdagangan satwa liar
Siaran Press penyerahan pelaku perdagangan satwa liar

JAKARTA, mediakita.co – Biro Humas Kementerian LHK, pada Rabu 3 Agustus 2016 kemarin. Sebanyak 22 jenis barang bukti dan satu orang tersangka dipajang di Lobby Gedung Manggala Wanabakti kantor pusat Kementerian LHK, Jakarta.

Barang bukti tersebut sedianya segera diserahkan sebagai penyerahan tahap dua oleh Direktorat Penegakan Hukum Pidana (PHP) Kementerian LHK kepada Kejaksaan Agung setelah kasus kejahatan perdagangan ilegal satwa liar dengan tersangka inisial ESWK warga Kedoya Selatan, Jakarta Barat dinyatakan P.21 oleh Kejaksaan Agung pada Bulan April yang lalu. Selanjutnya kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal ini diungkapkan pada jumpa pers di kantor pusat Kementerian LHK, Jakarta. Hadir pula unsur Penyidik dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.

Tersangka perdagangan ilegal satwa liar dengan inisial ESWK warga Kedoya Selatan, Jakarta Barat yang dipajang di Lobby Gedung Manggala Wanabakti kantor pusat Kementerian LHK.
Tersangka perdagangan ilegal satwa liar dengan inisial ESWK warga Kedoya Selatan, Jakarta Barat yang dipajang di Lobby Gedung Manggala Wanabakti kantor pusat Kementerian LHK.

Dalam jumpa pers tersebut, Dirjen Penegakan Hukum Kemen LHK, Rasio Ridho Sani menyatakan. Banyak sekali kasus-kasus terkait kejahatan perdagangan ilegal TSL, ini menunjukan ancaman-ancaman terhadap kelestarian ekosistem kita menjadi sangat tinggi. Ada 3 hal penting penyebab kejahatan TSL, pertama adalah adanya peluang atas longgarnya pengawasan dan penjagaan kawasan hutan kita sehingga mudah dimasuki pemburu yang melakukan kejahatan ilegal ini. Kedua, tingginya permintaan masyarakat atas produk-produk ilegal tersebut dan ketiga karena hukuman dan efek jera kepada pelaku kurang tinggi.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Pidana Muhammad Yunus menjelaskan, komitmen dalam upaya Penegakan hukum terhadap kejahatan TSL. Kementerian LHK tidak main-main untuk menyelesaikan kasus-kasus terutama kejahatan perdagangan satwa ilegal dan peredaran satwa yang dilindungi dan menghimbau semua pihak terutama rekan-rekan wartawan untuk memberi informasi apabila mengetahui adanya kasus-kasus TSL melalui mekanisme laporan pengaduan kami.” bebernya.

Kronologis kasus ini berawal dari operasi penertiban peredaran satwa liar berdasarkan Surat Perintah Tugas Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan No.PT.13/XI/PPH-2/2016 tanggal 15 Januari 2016. Operasi penertiban dilakukan terhadap tersangka dengan inisial ESWK di rumahnya, Jl. Raya Musirin 1 No. 35 A Rt. 010/002 Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Bacaan Lainnya

Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mati, yaitu burung elang hidup dan beberapa berupa opsetan lengkap, opsetan setengah badan, kulit utuh dan potongan, dengan jumlah total 32 buah yang bernilai ratusan juta rupiah.

Siaran Press : Humas Kementerian LHK

Redaksi          : mediakita.co

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.