Tragedi Maut Liga 3 Pemalang, Polisi Amankan Empat Tersangka, Praktisi Hukum : Panitia Harus Diusut !

Tragedi Maut Liga 3 Pemalang, Polisi Amankan Empat Tersangka, Praktisi hukum : Panitia Harus Di Usut !
Praktisi hukum Pemalang Abas Faturochman, S.H.

PEMALANG, mediakita.co- Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengungkapkan, ada empat tersangka yang telah diamankan pasca kerusuhan di ajang kompetisi sepak bola Liga 3 Pemalang. Menyusul korban kerusuhan, Sarifudin telah meninggal dunia pada Sabtu (1/1/2022).

Kapolres menyebut, keempat tersangka langsung diamankan oleh Satreskrim Polres Pemalang di rumahnya masing-masing, Selasa (28/12) malam.

“Keempat tersangka sudah diamankan, sampai saat ini penyidik Satreskrim Polres Pemalang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka,” ungkap Kapolres, dalam rilis yang diterima mediakita.co, Minggu (2/01/2022).

Dijelaskan, empat orang tersangka yang telah diamankan antara lain berinisial S (33), A (28), B (27) dan K (24) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan terhadap korban S (26) di Stadion Sepakbola Mochtar, Pemalang, pada Selasa (28/12) yang lalu.

Selain mengamankan empat tersangka, Satreskrim Polres Pemalang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pemalang menyatakan, keempat tersangka yang telah diamankan dikenakan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban, dan akan segera kami amankan,” ungkap Kapolres.

Jerat Hukum Panitia

Terpisah, Praktisi hukum Pemalang Abas Faturochman, menyatakan, selain para pelaku pengeroyokan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, panitia penyelenggara juga harus di usut tuntas, apabila panitia tidak mengantongi ijin penyelenggaraan.

Menurut Abas, panitia bisa dijerat dengan Pasal 89 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

“Dapat diterapkan dengan Pasal 89 (1)  Setiap orang yang menyelenggarakan kejuaraan olahraga tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” jelas Abas, saat dimintai tanggapannya oleh mediakita.co, Minggu (2/01/2022).

Ayat 2, lanjut abas, Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan kerusakan dan/atau gangguan keselamatan pihak lain, setiap orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

“Ayat 3, Setiap orang yang mengalihfungsikan atau meniadakan prasarana olahraga yang telah ada, baik sebagian maupun seluruhnya tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah),” tandasnya.

Sementara, korban Sarifudin, suporter sepak bola yang meninggal dunia telah dimakamkan di Desa Banjarmulya, Kecamatan Pemalang, pukul 10.00 WIB, Minggu (2/01/2022). Sebelumnya, korban sempat dirawat di Rumah Sakit Semarang.

Suasana Haru Prosesi Pelepasan Jenazah Sarifudin, suporter sepak bola Liga 3 Pemalang yang meninggal dunia.

 

Oleh : Arief Syaefudin

Pos terkait