UU ITE, Kapolri Akan Lebih Selektif Usut Kasus

Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo. ANTARA
Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo. ANTARA

NASIONAL, Mediakita.co – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pihaknya bakal lebih selektif dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pasal karet dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Polri bakal lebih hati-hati menggunakan pasal karet dalam UU ITE.

“Masalah Undang-Undang ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kami bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif,” kata Listyo dalam konpers di Jakarta, Senin (15/02/2021) kemarin.

Akan tetapi, Listyo tidak memaparkan lebih lanjut mengenai proses seleksi pelaporan yang akan lebih diperketat itu. Dia hanya mengamini bahwa selama ini banyak pihak yang saling lapor lantaran ada pasal-pasal karet dalam UU ITE.

“Ini juga dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor,” kata dia.

Menurut Listyo, pihak kepolisian bakal mengedepankan unsur-unsur edukasi dan pendekatan hukum yang bersifat persuasif berkaitan dengan penerapan pasal itu.

Kepolisian juga nantinya bakal mengupayakan langkah-langkah yang bersifat restorative justice dalam menangani perkara UU ITE.

Diketahui, restorative justice atau upaya keadilan restoratif merupakan sebuah pendekatan yang tujuannya mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Konsep pendekatan restorative justice lebih menitikberatkan pada keadilan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

Belum lama, Presiden Joko Widodo dan Seskab Pramono Anung menyatakan bahwa pemerintah membutuhkan kritik dan masukan dari masyarakat. Bahkan Pramono Anung menyebut pemerintah butuh kritikan pedas dan keras.

Pernyataan tersebut lantas jadi topik pembicaraan dan olok-olok di media sosial. Tak sedikit yang merasa bahwa selama ini kritik kerap kali dibungkam dengan penegakan hukum menggunakan UU ITE.

 

Pos terkait