Wow, Kemenhub Hapus Pembatasan 50 % Penumpang Angkutan Umum !

Wow, Kemenhub Hapus Pembatasan 50 % Penumpang Angkutan Umum !
Wow, Kemenhub Hapus Pembatasan 50 % Penumpang Angkutan Umum !

JAKARTA, mediakita.co– Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghapus ketentuan pembatasan kapasitas penumpang pada moda transportasi umum. Hal ini tertuang dalam aturan baru tentang pengendalian transportasi guna mencegah penyebaran virus Covid-19.

Penghapusan pembatasan kapasitas penumpang di atur melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.41/2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), di sayahkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Senin (8/6/2020).

Dalam perubahan ini, diatur pada pasal 11 yang mengubah besaran kapasitas maksimal dari jumlah penumpang angkutan umum yang menghilangkan ketentuan maksimal kapasitas 50 persen.

Dalam aturan terbaru, ketentuan tersebut dihilangkan dan hanya berbunyi pembatasan dilakukan berdasarkan kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik.

“Waktu operasional kendaraan bermotor umum dapat dilakukan pembatasan oleh pejabat sesuai kewenangannya,” demikian bunyi Pasal 11 ayat (2) Permenhub 41/2020.

Bacaan Lainnya

Sejalan dengan itu, kapasitas penumpang kereta api juga dihilangkan dalam aturan ini. Dalam Permenhub No. 18/2020, jumlah muatan kereta api antar kota diatur sebesar 65%.  Sedangkan pembatasan penumpang kereta api dalam kota mencapai 35%. Kereta bandara dibatasi sebesar 50%.

Perubahan jumlah kapasitas maksimal berlaku bagi seluruh moda transportasi. Baik moda darat, laut, udara, kereta api maupun penyeberangan. Peraturan ini juga menghapus ketentuan besaran maksimal jumlah kapasitas penumpang dari seluruh moda.

“Sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana dan tidak ada penumpang berdiri,” begitu bunyi Pasal 12 Permenhub No. 41/2020.

Pasal yang mengatur kapasitas penumpang tersebut dalam pasal 11, 12, 13 dan 14. Tak hanya itu, seluruh ketentuan besaran kapasitas maksimal penumpang pun dihilangkan dari pasal-pasal tersebut.

Terkait dengan pembatasan jumlah penumpang pada sarana angkutan umum akan ditentukan kemudian oleh Menteri Perhubungan. Dengan demikian maka jumlah kapasitas penumpang ini dapat lebih besar dari aturan sebelumnya.

Seperti diketahui, sepanjang berlakunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB), kapasitas penumpang angkutan umum dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas.

 

Pos terkait