Yusril Gugat AD/ART Partai Demokrat Era AHY, Nitizen : Babak Baru Menuju Hancurnya Dinasty Cikeas ?

Yusril Gugat AD/ART Partai Demokrat Era AHY, Nitizen : Babak Baru Menuju Hancurnya Dinasty Cikeas ?
Yusril Ihza Mahendra (Foto : IG @yusrilihzamhd)

JAKARTA, mediakita.co- Nitizen menanggapi beragam berita Advokat Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terkait uji formil dan materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat era Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Salah satu pengguna media sosial Twitter Chusnul Chotiah @ChusnulCh_ menyebut Langkah Yusril yang digandeng empat orang eks kader Partai Demokrat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung ini sebagai babak baru menuju hancurnya dinasti Cikeas.

“Babak baru menuju hancurnya dinasti Cikeas.  siap2 jd dinasti Mangkrak,” tulis akun Twitter @ChusnulCh_ dalam unggahannya, Kamis (23/09/2021).

Pernytaan ini mendapat tanggapan antusias. Dilihat mediakita.co Jumat, 24 Sep. 21, cuitan Chusnul Chotiah telah di retweets sebanyak 275, quote Tweets sebanyak 25 dan mendapat 1.054 likes (suka).

Seperti diberitakan, meski menjadi hal baru, Yusril menganggap gugatannya ini sangat memungkinkan. Pasalnya, AD/ART Parpol dibuat oleh atas perintah undang-undang.

Bacaan Lainnya

“Nah, kalau AD/ART parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya?” katanya, dalam keterangan resminya kantor hukum dia dan Yuri Kemal Fadlullah, IHZA&IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE, Kamis (23/9/2021).

Yusril menyebut terdapat kekosongan hukum terkait menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, Mahkamah Partai yang merupakan quasi peradilan internal partai, disebut tidak berwenang menguji AD/ART.

Sementara, Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol yang tidak dapat diselesaikan oleh Mahkamah Partai, tidak berwenang menguji AD/ART. Demikian halnya dengan Pengadilan TUN, menurut Yusril juga tidak berwenang mengadili hal itu. Karena menurut dia, kewenangan TUN hanya mengadili sengketa atas putusan tata usaha negara.

“Karena itu, saya menyusun argumen–yang insyaallah cukup meyakinkan–dan dikuatkan dengan pendapat para ahli antara lain Dr Hamid Awaludin, Prof Dr Abdul Gani Abdullah dan Dr Fahry Bachmid, bahwa harus ada lembaga yang berwenang menguji AD/ART untuk memastikan apakah prosedur pembentukannya dan materi muatannya sesuai dengan undang-undang atau tidak,” jelasnya.

Sebab menurut Yusril, penyusunan AD/ART tidak sembarangan. Hal itu mengingat AD/ART dibentuk atas dasar perintah dan pendelegasian wewenang yang diberikan oleh undang-undang.

Dikatakan dengan kedudukan parpol yang sangat mendasar dalam kehidupan demokrasi dan penyelenggaraan negara,  terdapat 6 (enam) kali kata partai politik di dalam UUD 1945 dan puluhan kali partai politik disebut di dalam undang-undang. Bahkan didalam UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dengan perubahan-perubahannya.

Oleh : Redaksi-01/mediakita.co

Pos terkait