14 Anggota Polres Pemalang Jalani Sidang Kode Etik

Kabar, Mediakita.co – empat belas anggota Polres Pemalang menjalani sidang disiplin kode etik profesi Polri oleh Majelis Ankum (Atasan yang berhak menghukum) di gedung Rekonfu Mapolres Pemalang. Jumat (26/08).

Kegiatan sidang disiplin anggota Polri dipimpin oleh Wakapolres Pemalang Kompol Drs. Muh. Samdani selaku Pimpinan Sidang dengan di dampingi Kabag Sumda Kompol Agus Purwoto, S.H dan Kasubbag Progar AKP Mukti, S.H dengan di hadiri para saksi dan seluruh anggota anggota Provos polsek jajaran.

Dalam sidang tersebut, pimpinan sidang mendengarkan keterangan baik dariu saksi maupun anggota yang menjadi terperiksa. Pimpinan sidang memberikan putusan dengan dinyatakan secara Syah dan menyakinkan telah melakukan pelanggaran disiplin anggota Polri sesuai pasal 5 huruf (a) dan atau pasal 6 huruf (v) yang berbunyi Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota Polri dilarang melakukan hal – hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah dan Polri dan atau dalam rangka pelaksanaan tugas anggota Polri dilarang memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Polri.

“ Setiap anggota Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat, harus memiliki sikap disiplin yang tinggi dan bertanggung jawab  serta mampu menjadi contoh yang baik sebagai penegak hukum yang profesional. “ tegas Kapolres Pemalang AKBP Kingkin Winisuda, S.H., S.I.K. melalui Wakapolres.

Sidang disiplin tersebut sebagai pembelajaran bagi anggota yang lain dan efek jera bagi pelanggar disiplin, maka kepadanya dikenai  sanksi berupa Punishment atau hukuman, demikian juga sebaliknya bagi anggota yang melaksanakan tugas dengan baik dan berprestasi, maka anggota tersebut perlu diberikan penghargaan / reward.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.