NASIONAL, mediakita.co–Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pembayaran THR dan gaji ke-13 tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III.
Sri Mulyani mengaku sudah membuat hitungan kemampuan APBN untuk menanggung THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri. Menurutnya, Sementara THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR, masih perlu pembahasan.
Menurutnya, THR dan gaji ke-13 untuk pejabat ini nantinya akan dibawa ke rapat kabinet dan diputuskan langsung oleh Presiden Joko b Widodo.
“Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II, THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari kompas.com, usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (7/4/2020).
Sebelumnya, dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan. Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.
Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik.
“Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat,” ujar Sri Mulyani dalam video conference.
Pada kesempatan lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat mengatakan, Presiden Joko Widodo tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13dan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di tengah pandemik virus corona (Covid-19).
Sementara, sejumlah perusahaan milik negara dikabarkan tetap akan mengeluarkan THR tahun 2020 ini. hal itu diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. Menurut dia, sampai hari ini tidak ada kebijakan untuk meniadakan THR.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo pernah menyatakan tengah pertimbangkan pembayaran gaji ke-13 dan THR bagi PNS. Pasalnya, pandemik virus corona (Covid-19) menyebabkan belanja pemerintah mengalami tekanan. Dijelaskan, dengan jor-joran pemerintah gelontorkan duwit insentif kepada dunia usaha dan bantuan sosial kepada rakyat untuk meredam dampaknya..