ajibpol
PERISTIWA

Dakwaan Jaksa Ungkap Putri Candrawathi Minta Panggil Yosua ke Kamarnya di Magelang

JAKARTA, mediakita.co- Teka-teki motif pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Ferdy Sambo akhirnya mulai terungkap. Hal itu dapat dilihat dari  surat dakwaan Ferdy Sambo dkk yang dilampirkan di SIPP PN Jaksel.

Dalam dakwaan tersebut terungkap, terdapat momen dimana Putri Candrawathi memanggil Brigadir Yosua Hutabarat pada saat di Magelang, Jawa Tengah. Disebutkan, Putri Candrawathi menyuruh ajudan lainnya memanggil Yosua untuk masuk ke dalam kamarnya.

Dalam surat dakwaan, terungkap arahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menyuruh ajudan lainnya memanggil Yosua untuk masuk ke dalam kamarnya.

“Pada awalnya Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari terjadi suatu peristiwa di rumah Terdakwa Ferdy Sambo yang beralamat di Perum Cempaka Residence Blok C III Jalan Cempaka Kelurahan Banyu Rojo Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang, terjadi keributan antara Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan Saksi Kuat Ma’ruf,” demikian bunyi petikan dakwaan Ferdy Sambo dilihat di SIPP PN Jaksel, Rabu (12/10).

Keributan antara Yosua dan Kuat Ma’ruf, yang merupakan sopir Ferdy Sambo tersebut terjadi pada pukul 19.30 WIB. Meski demikian, tidak disebutkan detail keributan apa yang terjadi.

Baca Juga :  Mahfud MD : Polemik Kasus Tewasnya Brigadir J Menegangkan, Logika Publik Cerdas

Tak menghiraukan keributan itu, Bharada E dan Bripka RR langsung menemui Putri di kamarnya. Putri saat itu menanyakan keberadaan Yosua.

“Saat itu Saksi Ricky Rizal bertanya ‘Ada apa, Bu…’ dan dijawab saksi Putri Candrawathi ‘Yosua di mana…’, kemudian saksi Putri Candrawathi meminta kepada saksi Ricky Rizal untuk memanggil korban Nopriansyah Yosua Hutabarat menemui saksi Putri Candrawathi,” demikian tercantum dalam petikan dakwaan di SIPP PN Jaksel.

Jaksa menyebut, saat itu Ricky tidak langsung memanggil Yosua. Tetapi Ricky mengambil senjata milik Yosua dan senjata laras panjang yang berada di kamar tidur Yosua dan mengamankan senjata itu di lantai dua di kamar Tribrata Putra Sambo.

Setelah itu, barulah Bripka Ricky menemui Yosua dan meminta Yosua menghadap Putri di kamarnya. Ricky bertanya ke Yosua tentang keributan yang dia dengar, tetapi Yosua hanya mengatakan Kuat Ma’ruf memarahinya.

Ricky kemudian meminta Yosua menemui Putri di kamarnya. Namun, saat itu Yosua menolak. Tetapi Ricky berhasil membujuk Yosua agar mau menemui Putri di kamarnya.

Baca Juga :  Berkas Sambo P21, GMNI Apresiasi Komitmen Kapolri

“Kemudian Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat akhirnya bersedia dan menemui Saksi Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai sementara Saksi Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar, kemudian Saksi Ricky Rizal meninggalkan Saksi Putri Candrawathi dan Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi Saksi Putri Candrawathi,” bunyi surat dakwaan jaksa.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, Putri Candrawathi bertemu Yosua di kamarnya di lantai dua rumah Magelang selama 15 menit.

Diketahui, sidang perdana Ferdy Sambo baru akan digelar pada Senin, 17 Oktober 2022. Tetapi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tercantum penggalan dakwaan.

Ferdy Sambo dkk dalam sidang nanti akan didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel Lainnya