Belum Temui Kesepakatan, 92 bidang Tanah PLTU Batang Belum Dibebaskan

Batang, Mediakita.co- Dikarenakan belum ada kesepakatan mengenai harga tanah terkait untuk proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Sekitar 92 bidang lahan warga tiga desa di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, belum bisa dibebaskan

Sekretaris Daerah Kabupaten Batang, Nasikhin mengatakan pemerintah sudah melakukan pertemuan atau penawaran dengan pemilik lahan hingga tiga kali untuk menentukan kesepakatan harga lahan. akan tetatpi belum menemui kesepakatan.

“Oleh karena itu, kini kami masih menunggu sanggahan dari pemilik warga apakah mau menerima penawaran harga dari pemerintah atau tidak hingga 22 September mendatang,” katanya (13/9).

Menurut dia, jika pemilik lahan tidak menerima penawaran harga, maka pemerintah segera memberlakukan sistem konsinyasi (penitipan uang ganti rugi di pengadilan) sebagai upaya mempercepat pembebasan sisa lahan PLTU. “Jika pemilik lahan setuju, akan menerima uang penggantian. Apabila tetap menolak, uang biaya pengganti lahan milik mereka akan dititipkan ke pengadilan,” tuturnya.

Sekitar 92 bidang tanah yang berada di lokasi power block itu, berada di Desa Karanggeneng 42 bidang seluas 70.086 meter persegi, Ujungnegoro 16 bidang seluas 27.189 m2, dan Ponowareng 27 bidang seluas 28.534 m2.

Ia mengatakan pemerintah sudah berusaha memprioritaskan pendekatan musyawarah dengan warga agar mereka rela menerima uang biaya pengganti lahan yang dibebaskan. Pemerintah, kata dia, juga menawari lahan milik warga dengan harga sesuai perhitungan tim apraisal (penaksir harga) independen. “Perhitungan harga lahan ini akan mempertimbangkan kondisi fisik tanah, harga pasaran, serta bangunan dan tanaman yang berada di atas lahan itu,” Pungkasnya.

(MK 014)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.