BI Tarik Uang Pecahan Rupiah dari Peredaran, Ini Daftarnya Ada 20 Jenis

BI Tarik Uang Pecahan Rupiah dari Peredaran, Ini Daftarnya Ada 20 Jenis
(Foto Istimewa)

JAKARTA, mediakita.co- Bank Indonesia (BI) menarik peredaran 20 pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) berjenis koin tahun edar 1970 hingga 1990. Sejak ditarik BI, uang koin berjenis ini tidak lagi menjadi alat pembayaran yang sah sejak Senin (30/8/2021).

Bagi Masyarakat yang masih memiliki 20 jenis uang pecahan ini, dapat menukarkan uang tersebut ke bank umum sampai dengan 29 Agustus 2031.

Uang rupiah khusus (URK) yang dicabut terdiri dari lima seri, antara lain :

  1. URK seri 25 tahun kemerdekaan RI yang diterbitkan tahun 1970. Terdiri dari sepuluh pecahan yaitu masing-masing Rp 200, Rp 250, Rp 500, Rp 750, Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000 dan Rp 25.000.
  2. URK seri cagar alam terbitan tahun 1974, terdiri atas tiga pecahan yaitu pertama, Rp 2.000, Rp 5.000 dan Rp 10.000.
  3. URK seri cagar alam terbitan tahun 1987, ada dua pecahan yakni Rp 10.000 dan Rp 200.000.
  4. URK seri perjuangan angkatan ’45 terbitan tahun 1990, ada tiga pecahan masing-masing Rp 125.000, RP 250.000 dan Rp 750.000.
  5. URK seri save the children terbitan tahun 1990, sebanyak dua pecahan yakni Rp 10.000 dan Rp 200.000.

Pencabutan uang pecahan ini dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/12/PBI/2021 tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1970-1990 dari Peredaran.

“Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 hingga 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan,” kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono dalam keterangannya, Senin (30/08/2021).

Bacaan Lainnya

Disebutkan, nilai penukaran URK ini akan disesuiakan dengan nominal yang tercantum dari URK tersebut. Penukaran uang koin yang ditarik ini bisa dilakukan melalui kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di daerah.

Pergantian URK dengan kondisi lusuh, cacat atau rusak maka berlaku ketentuan berikut sebagai berikut :

  1. Uang rupiah logam lebih besar dari separuh ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.
  2. Apabila ukurannya sama dengan atau kurang dari separuh ukuran aslinya maka tidak akan diberikan penggantian.

Oleh : Redaksi mediakita.co/01

Pos terkait