Catat ! Kemenhub Terapkan Aplikasi PeduliLindungi Syarat Perjalanan Seluruh Moda Transportasi

Catat ! Kemenhub Terapkan Aplikasi PeduliLindungi Syarat Perjalanan Seluruh Moda Transportasi

JAKARTA, mediakita.co- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terapkan aplikasi pedulilindungi seluruh moda transportasi sebagai syarat perjalanan baik di moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian. Aplikasi pedulilindungi ini berlaku untuk seluruh moda transportasi sejak Sabtu, 28 Agustus 2021.

Atas berlakunya ketentuan tersebut, Kemenhub meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi membantu masyarakat, terutama pengguna jasa transportasi. Dengan demikian, penerapan aplikasi pedulilindungi dapat berjalan dengan baik secara sistem maupun prosedurnya.

“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangannya, Rabu (24/08/2021).

Apa itu PeduliLindungi ?

Dikutip dari pedulilindungi.id oleh mediakita.co pada Selasa, 31 Agustus 2021, PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).

Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita COVID-19 dapat dilakukan.

Bacaan Lainnya

Pengguna aplikasi ini juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah, yaitu area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi COVID-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan.

Bagaimana PeduliLindungi bekerja ?

Pada saat Anda mengunduh pedulilindungi, sistem akan meminta persetujuan Anda untuk mengaktifkan data lokasi. Dengan kondisi lokasi aktif, maka secara berkala aplikasi akan melakukan identifikasi lokasi Anda serta memberikan informasi terkait keramaian dan zonasi penyebaran COVID-19.

Hasil tracing ini akan memudahkan pemerintah untuk mengidentifikasi siapa saja yang perlu mendapat penanganan lebih lanjut agar penghentian penyebaran COVID-19 dapat dilakukan. Sehingga, semakin banyak partisipasi masyarakat yang menggunakan aplikasi ini, akan semakin membantu pemerintah dalam melakukan tracing dan tracking.

PeduliLindungi sangat memperhatikan kerahasiaan pribadi Anda. Data Anda disimpan aman dalam format terenkripsi dan tidak akan dibagikan kepada orang lain. Data Anda hanya akan diakses bila anda dalam risiko tertular COVID-19 dan perlu segera dihubungi oleh petugas kesehatan.

Di sektor transportasi udara, penerapan aplikasi pedulilindungi sudah diuji coba di beberapa bandara sejak bulan Juli 2021. Penumpang pesawat udara diwajibkan menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 melalui aplikasi pedulilindungi.

Aplikasi ini membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan secara digital secara aman, cepat, mudah dan sederhana. Selain meminimalkan kontak fisik, melalui aplikasi PeduliLindungi maka tidak perlu lagi membawa kertas dokumen hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi.

 

Oleh : Redaksi/mediakita.co

Pos terkait