Curhatan di Facebook Yang Berakhir Tragis

mediakita.co – Seorang siswi sebuah SMK di Pemalang menjadi korban pencabulan 2 pemuda yang baru dikenalnya melalui media sosial Facebook. Berawal dari kegalauan siswi SMK tersebut, sebut saja KENANGA yang belum menemukan tempat praktek sesuai dengan jurusannya di SMK. Melalui Facebook, ia berkenalan dengan HU alias J yang menawarkan bantuan untuk tempat praktek Kenanga.

Kepada Kenanga, pelaku mengaku pamannya punya usaha warung internet (warnet) yang bisa menjadi tempat praktek korban. Kenanga merasa senang dan percaya dengan omongan pelaku. Mereka akhirnya bertemu di Jogja Mall Pemalang. Entah apa yang ada di benak Kenanga, saat pelaku mengajaknya ke Ampelgading dengan membonceng motornya, ia menurut saja. Di sebuah sekolah Taman Kanak-kanak, Kenanga dicabuli oleh pelaku. Bukan itu saja, setelah mencabuli korban, J menelepon temannya, FK alias A. FK kemudian mengajak Kenanga ke rumahnya dan disana Kenangan dicabuli oleh FK.

FK dan HU keesokan harinya secara bergantian mencabuli Kenanga di sebuah gedung tua bekas stasiun KA Comal Baru.

Saat ini HU dan FK ditahan di Rutan Polres Pemalang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana Penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun, dan denda Rp 5.000.000.000,- (lima miliiar rupiah).

Kapolres Pemalang mengimbau kepada setiap orang tua agar mengawasi anak-anaknya agar kejadian yang dialami Kenanga tidak terulang lagi.

Bacaan Lainnya

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.