Daftarkan Segera! Pemerintah Beri Bantuan Rp. 1,8 Juta bagi Pelaku Usaha Pariwisata

Daftarkan Segera! Pemerintah Beri Bantuan Rp. 1,8 Juta bagi Pelaku Usaha Pariwisata
Presiden Joko Widodo

JAKARTA, mediakita.co- Pemerintah telah gelontorkan program bantuan bagi para pelaku  usaha pariwisata yang terdampak pandemi covid-19. Melalui program Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP), para pelaku usaha pariwisata diberikan bantuan sebesar Rp1,8 juta.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengajak para pelaku usaha pariwisata yang terdampak pandemi covid-19 untuk memanfaatkan program ini. Caranya, dengan mendaftarkan diri dalam Program  BPUP 2021.

“Mari ajak teman-teman pelaku usaha yang belum mendaftar, namun memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan usahanya dalam program BPUP 2021,” terang Sandi dalam keterangan resmi dukutip dari Antara, Jumat (19/11).

Disebutkan, program ini merupakan bagian dari keberpihakan pemerintah untuk memberikan bantuan stimulus yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu, sebagai upaya menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

BPUP merupakan salah satu bantuan pemerintah yang diberikan khusus kepada pelaku usaha pariwisata berskala kecil dan menengah yang terdaftar pada Ongline Single Submission (OSS) atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di BKPM pada periode 2018-2020.

Bacaan Lainnya

Bantuan ini diberikan kepada enam jenis usaha pariwisata, yakni biro perjalanan wisata, spa, hotel, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.

Pendaftaran BPUP dibuka sejak 15 November dan akan ditutup pada 26 November 2021 pukul 23.59 WIB. Para pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/.

Untuk syarat dan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), KTP penanggung jawab usaha atau pemilik perusahaan, NPWP atas nama badan usaha. Kemudian, surat pajak tahunan (SPT) selama setahun terakhir.

Selain itu, calon penerima mengajukan surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata yang formatnya terdapat dalam laman BPUP dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani materai Rp10 ribu.

Surat permohonan itu dilampiri akte pendirian, anggaran dasar serta perubahan terakhir, dan surat kuasa penunjukan pengelolaan rekening.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa dalam sidang kabinet paripurna, Presiden Joko Widodo memerintahkan seluruh kementerian dan lembaga untuk fokus menyelesaikan realisasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), khususnya yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Jokowi menandaskan, pemerintah akan fokus mendorong program-program prioritas. Sebagai bentuk realisasi komitmen tersebut dan percepatan realisasi anggaran, pemerintah akan menyalurkan bantuan bagi pelaku usaha pariwisata.

Besarnya Bantuan dan Waktu Pencairan

Disebutkan, pemerintah akan menggelontorkan bantuan insentif senilai Rp1,8 juta bagi para pelaku usaha di sektor pariwisata. Penyaluran bantuan direncakan pada akhir bulan ini, agar APBN terealisasi lebih cepat.

Ditegaskan Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo memerintahkan seluruh kementerian dan lembaga untuk fokus menyelesaikan realisasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), khususnya yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Tadi telah disampaikan dan diputuskan di dalam Komite Pemulihan Ekonomi Nasional [PEN] di bawah Pak Menko Perekonomian, ada anggaran untuk pariwisata, yaitu bantuan kepada para pelaku di bidang pariwisata, dengan bantuan produktif atau bantuan tunai senilai Rp600.000 untuk tiga kali pembayaran,” ujar Sri Mulyani usai sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Menurutnya, target penerima bantuan senilai total Rp1,8 juta per orang itu akan ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Pendataan tersebut perlu berjalan dengan cepat karena target penyalurannya hanya dua pekan ke depan.

“Mengenai targetnya, siapa yang akan mendapatkan, kriterianya, dan lokasi dari penerima akan ditetapkan oleh Menteri Parekraf, sehingga diharapkan dapat dieksekusi pada akhir bulan ini atau awal bulan depan,” kata Sri Mulyani.

Pemerintah berharap bantuan insentif itu dapat membantu pemulihan sektor pariwisata, yang mengalami pukulan sangat dalam akibat pandemi Covid-19.

 

Pos terkait