Dukung Program Kendaraan Ramah Lingkungan, OJK Berikan Insentif

OJK (Foto: Pasardana.id)

NASIONAL, mediakita.co,- Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB) yang dicanangkan oleh Pemerintah, mendapat dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam surat kepada Direksi Bank Umum Konvensional (1 September 2020), menjelaskan bahwa OJK memberikan sejumlah insentif.

Dalam siaran persnya hari ini (Jumat, 04/09/2020), OJK menyebutkan penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBL BB dan atau pengembangan industri hulu dari KBL BB (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen) dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan.

“Penyediaan dana dalam rangka produksi KBL BB beserta infrastrukturnya dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian BMPK dalam hal dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan/asuransi BUMN dan BUMD”, lanjut OJK.

Hal itu, menurut OJK, sejalan dengan POJK No.32/POJK.03/2018 sebagaimana telah diubah dengan POJK No.38/POJK.03/2019 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar.

Selain itu, penilaian kualitas kredit untuk pembelian KBL BB dan atau pengembangan industri hulu dari KBL BB dengan plafon sampai dengan 5 miliar rupiah dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga.

Bacaan Lainnya

Terakhir, kredit untuk pembelian KBL BB dan atau pengembangan industri hulu dari KBL BB untuk perorangan atau badan usaha UMK dapat dikenakan bobot risiko 75% dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko.

“Penerapan bobot risiko dimaksud sesuai SEOJK No.42/SEOJK.03/2016 sebagaimana telah diubah dengan SEOJK No.11/SEOJK.03/2018 tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar cukup rendah apabila dibandingkan dengan bobot risiko kepada korporasi tanpa peringkat yaitu sebesar 100%,” jelas OJK.

Insentif-insentif tersebut telah sesuai dengan POJK No.51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Emiten, dan Perusahaan Publik diatur bahwa LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik yang menerapkan keuangan berkelanjutan secara efektif dapat diberikan insentif oleh OJK yang antara lain berupa mengikutsertakan dalam program pengembangan kompetensi sumber daya manusia atau penganugerahan sustainable finance award. (sf/mediakita.co).

Pos terkait