Gonjang-ganjing Pelarangan Peredaran Minyak Curah

Minyak goreng curah (foto: Bantenews.co.id)

Nasional, Mediakita.co,- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito menyampaikan larangan peredaran minyak goreng curah di pasar mulai 1 Januari 2020. Menurut Enggar, tidak ada jaminan kesehatan bagi penggunaan minyak goreng curah, demikian seperti dikutip detik online, baru-baru ini.

Minyak goreng curah tidak ada jaminan kesehatan sama sekali. Dia cukup banyak dicampur atau bahkan minyak goreng bekas itu dijual atau hanya diolah diputar saja beberapa kali dan itu menjadi industri yang menurut kami dari sisi kesehatan itu berbahaya bagi masyarakat. Bekas, bahkan ambil dari selokan sebagainya,” kata Enggar.

Selain masalah kesehatan, Enggar mengklaim tidak jarang harga minyak curah lebih mahal dari minyak dalam kemasan.

Sejumlah respon terhadap pelarangan peredaran minyak curah, datang dari berbagai pihak. Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas mengharap agar pemerintah tidak melarang peredaran minyak goreng curah. Walaupun Anwar mengetahui bahaya minyak goreng curah bagi kesehatan, namun Anwar tetap menyatakan pelarangan itu tidak tepat dalam kondisi saat ini. Pasalnya, menurut Anwar, hampir 50% kebutuhan minyak goreng dalam negeri dikonsumsi dalam bentuk curah.

Pedagang gorengan pun turut angkat bicara. Sumaryono yang berjualan gorengan di Jakarta menyatakan keberatan terhadap rencana pelarangan itu. “Kalau pakai minyak kemesan, Saya harus naikan harga jualan,” Ungkap Sumaryono, seperti dikutip detikcom. (sf/mediakita.co).

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.