Hasil Rekapitulasi Menangkan Jokowi – Amin, Kubuh Prabowo Sandi Tolak Tanda Tangani Berita Acara Hasil Rekapitulasi

surat-suara-pilpres-2019

Nasional. Mediakita.co – KPU akhirnya menyelesaikan rekapitulasi Pilpres 2019 tanggal 21 Mei dini hari dengan menempatkan Jokowi – Amin sebagai Pemenang.  Secara Nasional Jokowi – Amin memperoleh suara sebanyak 85.607,362 (55,50%) sedangkan Prabowo – Sandi memperoleh suara 68.650.239 (44,50%).

Pelaksanaan rekapitulasi tersebut berjalan dengan baik dan lebih cepat dari jadwal yang ditentukan oleh KPU. Semua saksi dari kedua kubuh peserta Pilpres 2019 menghadiri proses rekapitulasi tersebut namun saat penetapan kubuh Prabowo – Sandi menolak menandatangani berita acara penetapan rekapitulasi. Tak hanya saksi dari Prabowo – Sandi yang menolak menandatangani berita acara tetapi juga Gerindra, PAN, PKS dan Partai Berkarya.

Hal ini dilakukan oleh kubuh Prabowo – Sandi karena menilai pelaksanaan Pemilu 2019 tersebut diwarnai kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif. Sementara Bawaslu RI tanggal 20 Mei telah memutuskan bahwa laporan BPN tentang kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif tidak cukup bukti untuk diproses lebih lanjut.

Sikap kubuh BPN yang menolak menandatangani hasil rekapitulasi tersebut beragam oleh berbagai pihak. Ada yang menyesalkan namun ada pula yang menilai sebagai sesuatu yang wajar. Pengamat Politik Gungun Haryanto misalnya menilai sikap BPN tersebut sebagai sesuatu yang wajar dan sah – sah saja tetapi tak akan mempengaruhi proses penetapan hasil rekapitulasi hasil pemilu.

Meski demikian sesuai dengan aturan KPU akan memberikan kesempatan kepada semua pihak yang tidak puas untuk melakukan gugatan ke MK sesuai jalur yang telah ditentukan. Namun sepertinya pihak BPN tak akan melakukan gugatan ke MK.

Bacaan Lainnya

Ketua Perludem Titi Angraini menanggapi hal tersebut bahwa ada dua hal yang bisa dilakukan oleh pihak – pihak yang merasa dirugikan dalam Pilpres yaitu menggugat ke MK atau tidak. ‘Jika merasa dicurangi tetapi tidak melakukan gugatan itu artinya menerima hasil keputusan KPU, segala aksi yang dilakukan tanpa melalui cara – cara konstitusional tak akan mempengaruhi proses penetapan pemenenang pilpres’ ungkap Titi Angraini.

Seperti diketahui bahwa KPU akan mengumumkan hasil rekapitulasi Pilpres dan Pileg pada tanggal 22 Mei besok. Setelah pengumuman konstitusi memberikan jangka tiga hari kepada pihak yang tidak menerima hasil pengumuman tersebut ke MK. Jika tidak ada gugatan maka KPU akan menetapkan pemenang selanjutnya diserahkan Ke MPR untuk persiapan pelantikan.

 

Penulis: Piter Randan B/Mediakita.co

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.