Idza: Pemkab Brebes Siap Dukung Peniadaan Mudik Lebaran Tahun 2021

Idza: Pemkab Brebes Siap Dukung Peniadaan Mudik Lebaran Tahun 2021
(Dok.istmw) Bupati Brebes saat rapat persiapan pelaksanaan posko pengendalian transportasi lebaran tahun 2021.

BREBES, mediakita.coPeniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah tertuang dalam peraturan nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri Tahun 1442 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19. Info yang diperoleh mediakita.co pada Senin, (3/5/2021)

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi mengatakan, ada fase 3 fase dalam regulasi pengenalian mudik. Pertama adalah pra mudik, dilarang mudik, dan pascamudik.

Masyarakat yang melakukan perjalanan saat mulai penyekatan pada 6 Mei nanti harus memiliki kepentingan yang dibolehkan sesuai SE Satgas COVID-19. Sementara bagi pemudik yang tidak memiliki kepentingan tersebut akan diminta melengkapi berkas yang disyaratkan.

“Untuk saat ini pemerintah tetap melarang mudik masyarakat pada 6 sampai 17 Mei. Tapi ada profesi yang kita akomodir untuk melakukan perjalanan selama tiga fase itu.” Katanya.

Lanjut Budi, Tanggal 6 Mei mulai mendirikan posko-posko chek point. Di situ akan dilakukan penyekatan seperti biasa. Jadi kalau ada masyarakat yang memiliki kepentingan yang tidak sesuai SE tidak diperbolehkan melakukan perjalanan. Tapi kalau masyarakat memiliki kepentingan yang dibolehkan SE satgas itu, saya kira masih dibolehkan dengan catatan membawa persyaratan yang harus dibawa. Katakanlah keterangan dari pimpinannya, dari kepala desa dan lain sebagainya.

Bacaan Lainnya

“Apabila ada masyarakat yang melakukan perjalanan tapi kepentingannya tidak sesuai SE satgas, nanti akan diputar balik dan diminta untuk melengkapi persyaratan. Syarat perjalanan yang diizinkan salah satunya urusan dinas. Selain urusan dinas, ada syarat lain melakukan perjalanan, misalnya orang tua sakit atau meninggal, sedang hamil dan akan melahirkan,” jelasnya.

Sementara Bupati Brebes Idza Priyanti mengatakan, Pemerintah Kabupaten Brebes siap mendukung kebijakan peniadaan mudik lebaran tahun ini. Tentunya dengan memperhatikan ketentuan yang ada.

“Untuk menyukseskan kebijakan larangan mudik selama masa angkutan lebaran dan dalam rangka pencegahan potensi penyebaran COVID-19, maka Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Dinas Perhubungan akan melakukan pembatasan pergerakan masyarakat. Ada dua titik lokasi yaitu pangkalan truk Kecipir Losari dan akses Tol Pejagan,” kata Idza dalam siaran pers (3/5/2021). (Jun/dn/mediakita.co)

Pos terkait