Ini Cara Transparansi Penggunanan Dana Desa Gandu ?

Ini Cara Transparansi Penggunanan Dana Desa Gandu ?
Ini Cara Transparansi Penggunanan Dana Desa Gandu ?

PEMALANG, mediakita.co- Untuk mempercepat pembangunan pedesaan, sejak tahun 2015 Presiden Jokowi telah gelontorkan dana desa. Namun, masih ada sorotan menyangkut transparansi penggunaannya. Informasi kebijakan penggunaan Dana Desa kerap hanya dikuasai segelintir elit desa.

Di Desa Gandu, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah,   Baliho terpasang di dinding Pendopo Balai Desa. Dalam baliho tersebut tercantum data rincian pemanfaatan Anggaran Dana Desa.

Pemerintah desa setempat menyebut pemasangan baliho rincian Anggran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sebagai upaya mewujudkan prinsip transparansi anggaran. Masyarakat dengan mudah bisa melihat dan membaca penggunaaan dana tersebut.

“ Itu wujud komitmen Kepala Desa kami dalam menggunakan Dana Desa. Sampai tak berani menggunakan dana tersebut untuk merehab balai desa. Maka pembangunan balai desa ini belum selesai,” jelas Bambang Isnanto, Sekdes Gandu kepada mediakita.co.

Senada dengan sekdes, Sodiqin (45), Warga Desa setempat mengakui kinerja pemerintahan desanya cukup baik. “ Saya kira, dalam hal kinerjanya cukup baik ya. Meskipun dalam pilkades kemarin, karena satu alasan, saya tidak mendukungnya”.

Bacaan Lainnya

“ Terpilihnya Pak Solihin untuk ke dua kalinya, masyarakat melihat dari sisi itu,” katanya melanjutkan.

Terkait dengan dana desa, pemerhati masalah pedesaan, Bambang Mugiarto, dalam akun facebooknya menyoroti masalah senada, yaitu soal ransparansi dan partisipasi warga dalam penggunaan dana desa.

“ Partisipasi masyarakat merupakan kunci dari pelaksanaan pembangunan. Rakyat harus telibat aktif sejak perencanaan sampai tahap pertanggung jawaban. Penting di pahami bahwa pembangunan desa harus dilakukan dengan prinsip padat karya,” tulisnya.

Menurut dia, azas keterbukaan sebagai informasi publik, diatur dalam UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Desa adalah salah satu institusi publik yang menjadi aktor UU KIP itu.

 

Oleh : Kustajianto

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.