Iuran BPJS Kesehatan Naik 1 Januari, ini Penjelasan Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Pemalang

Iuran BPJS Kesehatan Naik 1 Januari, ini Penjelasan Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Pemalang
Iuran BPJS Kesehatan Naik 1 Januari, ini Penjelasan Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Pemalang

PEMALANG, mediakita.co– Sepekan lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar dua kali lipat. Namun usulan tersebut ditolak oleh DPR dengan alasan membebani masyarakat bawah.

Dalam rapat dengar pendapat dengan DPR komisi IX dan XI digedung parlemen Senin(2/9/19) Dirut BPJS Kesehatan Fachmi idris menyebut, bila iuran tidak dinaikkan maka defisit BPJS kesehatan akan menembus 77,9 trilyun pada 2024.

“Kalau kita tidak menaikkan iuran maka defisit ini semakin lebar, ” ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan DPR Senin lalu.

Sementara dari kalangan DPR menyebut, Pemerintah harus mempunyai cara lain mengatasi persoalan ini, jagan sampai kebijakan tidak populer dan membebani masyarakat bawah.

“Saya kira dari pembantu presiden harus ada cara lain mengatasi ini, jangan sampai kebijakan ini tidak populer dan membebani masyarakat bawah, “Tutur anggota DPR komisi XI Didi Irawadi dari fraksi Partai Demokrat digedung DPR RI dalam rapat dengar pendapat dengan pemerintah, dilansir dari Kompas.com

Bacaan Lainnya

Namun pemerintah memastikan akan tetap menaikan iuran BPJS meskipun mendapat kritikan dari berbagai pihak. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan rencana kenaikan iuran BPJS kesehatan akan berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang. Dilansir dari Kompas.com

Berkaitan dengan wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan mediakita.co mengkonfirmasi hal tersebut kepada Umroh Nurdin Kepala Kantor Cabang KC Pemalang BPJS kesehatan. Umroh menyebut, terkait wacana kenaikan iuran BPJS kesehatan, Kantor cabang BPJS kesehatan Pemalang masih menunggu regulasi resmi dari Pemerintah.

“Terkait wacana akan adanya perubahan iuran peserta JKN-KIS, sampai saat ini BPJS Kesehatan masih menunggu regulasi resmi yang akan diterbitkan oleh Pemerintah berupa Peraturan Presiden atau Perpres yang mengatur ketentuan perubahan iuran. “Ungkapnya kepada mediakita.co yang dihubungi melalui sambungan selulernya.

Seperti diketahui, sepekan lalu muncul wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diusulkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pro dan kontra mengemuka mengingat besaran kenaikan hingga mencapai dua kali lipat. Artinya, peserta JKN BPJS kelas 1 yang tadinya sebesar 80 ribu perbulan menjadi 160 ribu. Kemudian tarif JKN kelas 2 yang sebelumnya 51 ribu menjadi 110 ribu perbulan. Iuran kelas 3 menjadi 42 ribu dari sebelumnya sebesar 25.500 perbulannya.

Penulis : Nur Iman

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.