Iuran BPJS Naik, Menkes Pastikan Ada Pembenahan

Menkes Terawan Agus Putranto (Foto: katadata)

Nasional, Mediakita.co,- Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perpres No. 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, Kamis (24/10/19). Melalui Perpres tersebut, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja naik dua kali lipat.

Kenaikan yang berlaku mulai 1 Januari 2020, yakni: PBI pusat dan daerah Rp 42.000 dari Rp 23.000 per bulan per jiwa; Kelas I menjadi Rp 160.000 dari Rp 80.000 per bulan per jiwa; dan Kelas II menjadi Rp 110.000 dari Rp 51.000 per bulan per jiwa.

Terkait kenaikan itu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto angkat bicara.  “Harapan saya itu mampu menutup defisit BPJS Kesehatan, sehingga kami tinggal memperbaiki tata kelolanya, sehingga itu bisa tidak terjadi defisit lagi di kemudian hari yang akan merugikan masyarakat sendiri,” Ujar Menkes, seperti dikutip Detik, Rabu (30/10/2019).

Terawan menambahkan, selama keuangan rumah sakit baik maka mereka akan melakukan perbaikan yang disesuaikan dengan kemampuan tiap rumah sakit. “Lho iya jelas, masa naik tok nggak pakai pembenahan. Pasti naik dan dibenahi,” Ungkap Menkes. (sf/Mediakita.co).

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.