Kabupaten Pekalongan kembali meraih penghargaan sebagai Kota Layak Anak

penghargaan kota layak anak

Pekalongan, Mediakita.co- Kabupaten Pekalongan kembali meraih penghargaan sebagai Kota Layak Anak (KLA) 2015 setelah tahun sebelumnya juga meraih penghargaan yang sama. kali ini penghargaan yang di peroleh meningkat menjadi tingkat Madya, setelah setahun sebelumnya memperoleh penghargaan tingkat Pratama.

Penghargaan KLA  ini adalah apresiasi yang diberikan negara  kepada daerah di seluruh wilayah Republik Indonesia yang telah melakukan pembangunan pemenuhan kebutuhan standar anak.

Adapun Penyerahan penghargaan KLA diberikan secara simbolis oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo kepada pemenang di Istana  Kepresidenan  Bogor dalam rangkaian Pucak Perayaan Peringatan Hari Anak Nasional Republik Indonesia beberapa waktu yang lalu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan Dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Drs. Yoyon Ustar Hidayat, MSi mengatakan bahwa prestasi yang diraih tahun ini menunjukan adanya peningkatan strata. Hal ini dikarenakan jika pada tahun 2014  Kabupaten Pekalongan mendapat penghargaan untuk Tingkat Pratama, maka pada tahun ini meningkat menjadi Tingkat Madya.

“prestasi ditahun ini menunjukan peningkatan, jika tahun lalu kabupaten Pekalongan mendapat penghargaan tingkat pratama, di tahun ini meningkat dengan memperoleh penghargaan tingkat Madya,”ujarnya.

Bacaan Lainnya

ia menambahkan, dengan prestasi tersebut membuktikan bahwa di Kabupaten Pekalongan pada indikator berbagai pembangunan sebagai Kota layak Anak seperti hak sipil, hak pendidikan, hak hukum, dan hak kesehatan semakin terpenuhi secara utuh.

Sementara itu bupati pekalongan Drs amat antono menyampaiakan rasa  bangga dan syukur atas prestasi yang diraih Kabupaten Pekalongan  pada tataran Nasional. Menurutny hal tersebut sebagai bukti bahwa berbagai stakeholder baik masyarakat maupun pemerintahan di Kabupaten Pekalongan mendukung terwujudnya Kota Layak Anak.

Antono menjelaskan Komitmen Pemkab Pekalongan terkait dengan kepedulian hak dasar anak telah ditunjukkan melalui program dan kebijakan  berupa Peraturan Daerah (PERDA) , Peraturan Bupati (PERBUP) maupun kebijakan lainnya yang didalamnya memuat berbagai kebijakan agar SKPD menyisipkan kegiatan pembangunan yang memperhatikan pemberian hak dasar kepada anak anak.

(MK 016)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.