KPK Tetapkan Wakil Ketua DPR Jadi Tersangka, Begini Kasusnya

Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI
Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI

JAKARTA, mediakita.co – Kabar mengejutkan dari gedung parlemen di Senayan, salah satu pimpinan dewan ditetapkan sebagai tersangka. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menjadi pesakitan karena disangka terlibat kasus suap di Lampung Tengah, Kamis (23/9/2021).

Pimpinan DPR yang tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) adalah Azis Syamsuddin, ia berasal dari Fraksi Golkar dengan daerah pemilihan (dapil) Lampung 2 (dua). Dirinya diketahui telah beberapa kali dipanggil oleh KPK, namun setiap kali surat pemanggilan diluncurkan selalu saja mangkir.

Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, Besok lembaganya akan memanggil ulang sang wakil ketua dewan tersebut. Pada panggilan Jumat besok, Azis akan dihadapkan dengan para penyidik.

“Betul besok kami memanggil seorang Wakil Ketua DPR dengan inisal A-S. Besok kami jelaskan pada publik,” ujar Firli.

Sumber internal mengatakan, pemanggilan Azis Syamsuddin esok hari status hukumnya sudah menjadi tersangka. Ia ditetapkan tersangka dengan fakta persidangan yang menyebut dirinya terlibat proses kongkalikong di Kabupaten Lampung Tengah.

Bacaan Lainnya

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan saat ini pihaknya sedang mengusut dugaan korupsi terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

“Dugaan sementara A-S ini menjadi broker. Lebih jelasnya nanti hari Jumat 24 September 2021,” katanya.

Sebelumnya, nama Azis Syamsuddin disebut dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Ia meminta tolong kepada Robin untuk mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Surat dakwaan menyebut Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 ke AKP Robin dan seorang rekannya sebagai pengacara atas nama Maskur Husain. Maskur juga sedang diadili dalam perkara ini.

 

Oleh : Arief Syaefudin

Pos terkait